Kapan Sanksi Tilang Bagi Pesepeda Diterapkan?

31 Mei 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepolisian direncanakan bakal menerapkan sanksi tilang bagi para pengguna sepeda, khususnya sepeda berjenis road bike.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan sanksi tilang ini, menyusul banyaknya kasus oknum pengguna sepeda road bike yang dinilai arogan dan mengganggu arus lalu lintas pengendara kendaraan lainnya.
Direncanakan, penerapan tilang bagi sepeda road bike ini akan mulai diberlakukan apabila jalur khusus sepeda road bike telah rampung dan bisa dioperasikan penuh.
“Kami siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional, kami akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya.
Sayangnya saat disinggung menyoal jadwal pasti penerapannya, Sambodo belum bisa menjawabnya. Sebab, saat ini dirinya masih menunggu kesiapan penerapan hal itu dari berbagai aspek termasuk pembahasan menyoal aturan dan sanksi yang diterapkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini belum (diberlakukan), masih kami bicarakan dengan instansi terkait lainnya,” beber Sambodo kepada kumparan.
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Menyoal sanksi yang bakal diterapkan, lanjut Sambodo, saat ini masih mengacu pada aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 299. Berikut lengkapnya.
Pasal 299
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Adapun untuk Pasal 122 sendiri mengatur soal pengendara kendaraan tidak bermotor. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 122
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain
c. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Lokasi Jalur Khusus Sepeda Road Bike

Dengan diberlakukannya sanksi terhadap pesepeda road bike, nantinya para pengguna sepeda road bike hanya diperbolehkan menggunakan sepedanya di jalur khusus yang telah disediakan.
Saat ini baru ada 1 lokasi jalur khusus sepeda road bike yang terletak di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca yang membentang dari Tanah Abang hingga Kampung Melayu.
Lagi-lagi, saat disinggung menyoal kapan mulai dioperasikannya jalur khusus sepeda road bike tersebut, Sambodo belum bisa memastikannya. Pun ketika ditanya menyoal kapan saja jalur tersebut bisa digunakan.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Untuk saat ini, jalur khusus sepeda road bike di JLNT Casablanca itu masih dalam tahap uji coba setiap akhir pekan, mulai jam 5 hingga jam 8 pagi.
ADVERTISEMENT
***