Kapan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Berlaku di Jakarta?

Pengetatan aturan uji emisi mobil penumpang dan sepeda motor, akan efektif berlaku pada 24 Januari 2021. Ini mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Aturan penegakkan hukumnya pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Jadi bila ada kendaraan yang tak lulus dan belum uji emisi bisa kena tilang.
Namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan, sejauh ini belum ada penilangan.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa sampai saat ini kami masih sebatas sosialisasi. Kami akan lakukan evaluasi secara berkala," ucapnya Rabu (6/1).
Tahap pertama sosialisasi akan dilakukan sampai tanggal 21 Januari 2021. Tapi bila memang perlu, kata Fahri, sosialisasinya akan diperpanjang.
"Namun sepertinya memang perlu diperpanjang, karena kami lihat masyarakat masih perlu pemahaman terkait uji emisi gas buang," tutur Fahri.
Sanksi kurungan dan denda
Nantinya bila penindakan sudah berlaku, kata Fahri, kendaraan yang terjaring razia uji emisi, bisa kena sanksi kurungan maksimal 2 bulan, atau denda Rp 500 ribu untuk mobil.
Sementara untuk sepeda motor, maksimal kurungan 1 bulan, atau denda maksimal sampai Rp 250 ribu.
"Ini mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang Nomor 2 tahun 2009, mengenai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan," jelas Fahri.
