Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kartu BPJS Jadi Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Kapan Berlaku?
21 Februari 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan publik. Salah satunya untuk mengurus surat di kepolisian seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diteken oleh Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 poin no. 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait terbitnya Inpres tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini masih berada dalam tahap proses persiapan.
Berlaku untuk perpanjang tahunan dan 5 tahunan
Nantinya, segala pelayanan STNK seperti perpanjangan tahunan maupun 5 tahunan wajib menjadi peserta aktif kartu BPJS Kesehatan.
“Instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali saat unit BPKB jadi, sampai kepada berbagai macam layanan STNK,” ucap Taslim kepada kumparan, Senin (21/2).
ADVERTISEMENT
Tunggu perubahan Perpol
Adapun untuk melaksanakan instruksi tersebut, pihaknya harus melakukan sedikit ubahan pada regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Mengubah regulasinya terlebih dulu, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan,” sambung Taslim.
Setelah regulasinya sudah siap, Taslim mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri terutama masalah implementasi perpanjangan STNK.
Sebab, jika pemohon tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, otomatis perpanjangan layanan STNK akan ditolak yang kemudian berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.
Sayangnya, Taslim belum bisa memastikan kapan penerapan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan STNK bisa diberlakukan. Dirinya hanya memastikan kalau pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan.
ADVERTISEMENT
“Kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” tutup Taslim.