Kasus Bocah 9 Tahun Nyetir Mobil di Kemang, Pengamat: Kelalaian Orang Tua

5 Agustus 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocah usia 9 tahun tabrak kendaraan dan tiang lampu merah di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/8/2024). Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Bocah usia 9 tahun tabrak kendaraan dan tiang lampu merah di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/8/2024). Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Seorang anak berusia 9 tahun nekat mengemudikan sebuah mobil Toyota Rush di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Di ketahui, anak berinisial M tersebut mengambil kunci mobil dari pemiliknya saat bermain di Kompleks Dextam di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Akibat insiden itu mobil yang dikendarai M menabrak sejumlah kendaraan dan tiang lampu merah di dekat McDonald Kemang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Anggota Polsek Mampang Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangka Aiptu Sunyoto dan Anggota Patko 4042 Bripka Jamaludin serta Bripka Kuntarto mendapatkan laporan dari warga adanya seorang anak kecil yang membawa mobil menabrak tiang lampu merah di Kemang,” ujar Ade ketika dihubungi kumparan pada Minggu (4/8).
Menanggapi kejadian tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, secara motorik anak belum bisa melakukan operasional kendaraan dengan sempurna dan secara mental masih jauh dari stabil.
ADVERTISEMENT
Bocah usia 9 tahun tabrak kendaraan dan tiang lampu merah di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/8/2024). Foto: Polda Metro Jaya
“Anak 9 tahun hanya bisa menyetir mobil bukan mengemudikan mobil. Kalau pun sampai anak tersebut bisa, pasti ujungnya nabrak,” buka Sony saat dihubungi kumparan Minggu (4/8).
Sony mengatakan, dalam hal ini anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang tinggi sehingga berusaha mencoba dan mencari kesempatan. Ia juga menyarankan agar orang tua agar lebih hati-hati saat menaruh kunci.
“Nah yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya kunci kontak bisa sampai ke tangannya. Kalau dia mengambil secara diam-diam maka patut dihukum sekalipun anak di bawah umur, tetapi kalau karena keteledoran pemilik maka wajib turut bertanggung jawab,” pungkasnya.
“Materai saja enggak memberikan yang bersangkutan pelajaran, kalau hukumannya ringan maka di kemudian hari akan mengulangi perbuatannya. Jadi libatkan orang tua juga turut ikut bertanggung jawab dalam hal ini si anak akan paham kalau melakukan kesalahan juga menyusahkan orang tuanya,” tambahnya.
Kondisi terkini TKP anak usia 9 tahun yang tabrak kendaraan dan tiang lampu merah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sementara itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun memang belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Namun sebagai efek jera, Budyanto menyarankan petugas memberikan sanksi kepada orang tua. Saksinya berupa mengikuti program dan mendapat pembinaan dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama maksimal enam bulan.