Kasus COVID-19 Melonjak, Perjalanan Mobil Pribadi ke Luar Kota Akan Dibatasi?

23 Juni 2021 7:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Hingga Senin (21/6/2021) terdapat total kenaikan nasional mencapai 14.536 kasus.
ADVERTISEMENT
Dan Jakarta menjadi provinsi dengan lonjakan tertinggi mencapai 5.014 kasus, dan disusul Jawa Tengah dengan 3.252 kasus dan Jawa Barat 2.719 kasus.
Imbasnya, beberapa daerah kembali menerapkan pembatasan mobilitas. Nah Jakarta sendiri, berlaku mulai Senin 21 Juni 2021. Ada 10 ruas jalan yang dibatasi mulai jam 9 malam hingga jam 4 pagi.
Begitu juga provinsi Jawa Barat, terutama di Kota Bandung dengan memberlakukan sistem buka tutup di 30 ruas jalan mulai jam 6 sore hingga jam 5 pagi.
Namun upaya tersebut dianggap belum cukup. Ada yang mendorong untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi, hingga pembatasan perjalanan mobil pribadi ke luar kota.
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Lantas apakah ada kemungkinan dua hal itu diberlakukan?

Menjawab peluang tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengatakan sangat mungkin pihaknya memberlakukan kebijakan tersebut, selama memang ada perintah dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
“Untuk PSBB mungkin itu (wewenang) BNPB ya, tapi kalau untuk pembatasan kami menunggu saja SE (Surat Edaran) dari Satgas COVID-19. Bila ada (perintah pembatasan) ya kami akan sesuaikan,” jelas Budi kepada kumparan, Selasa (22/6/2021).
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
Lebih lanjut, kata Budi, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan terkait pembatasan perjalanan ke luar kota dari pemerintah pusat. Sehingga masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota.

Pembatasan kapasitas angkut

Meskipun demikian, hingga saat ini berbagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 terus dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
“Pasti terus kami lakukan (langkah pencegahan). Untuk bus AKAP saat ini kapasitas angkut masih dibatasi dan ada random sampling GeNose bagi para penumpang,” tambah Budi.
Dengan situasi pandemi yang ada saat ini, Budi pun berharap agar masyarakat menahan diri untuk melakukan perjalanan yang tidak perlu. Apabila terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar kota, masyarakat pun diimbau untuk memastikan diri dalam kondisi fit dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
***