Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT Astra Honda Motor (AHM) tersandung kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha, dalam praktik pemasaran pelumas . KPPU mulai melakukan persidangan atas nomor perkara 31/KPPU-I/2019, Selasa (14/7/2020).
ADVERTISEMENT
AHM diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), di dalam Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bila terbukti bersalah, AHM terancam sanksi berupa tindakan administratif, atau pidana denda mulai dari Rp 5 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar, atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.
Ketentuan tersebut tercantum di dalam Nomor 5/1999 BAB VIII Sanksi, pada pasal 47 dan juga pasal 48 ayat 2.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) --terbit tahun 2017 lalu, memutuskan Honda melakukan praktik pengaturan harga sepeda motor matik 110-125 cc, melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dikenai denda Rp 22,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Deswin Nur mengungkapkan, ini merupakan perkara inisiatif KPPU, berdasarkan pengembangan kasus kartel matik di tahun 2016.
"KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM. Perjanjian eksklusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM," tulis Deswin dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (14/7) malam.
Pihak Astra Honda Motor (AHM) yang diwakili General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin merespons singkat perkara tersebut.
"Kami akan pelajari dan menunggu hasil proses pemeriksaan pendahuluan di KPPU nanti," ucapnya kepada kumparan, Rabu (15/7).
Perjanjian eksklusif AHM, disebut KPPU memuat persyaratan bahwa siapa saja yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut KPPU, terdapat pula perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.
Investigator pun menemukan bahwa bengkel AHASS, hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya, tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS --khusus motor matik .
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )