Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hari ini Jakarta memasuki tahapan pembatasan sosial berskala besar PSBB jilid II atau yang karib disebut PSBB Ketat. Sejumlah aturan mulai diketatkan kembali termasuk denda jika kedapatan melanggar, salah satunya ketika beraktivitas dengan kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Protokol kesehatan akan diintensifkan penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, bersama dengan OPD yang sudah ditugaskan. Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan, bahkan denda yang terkumpul sudah mencapai 4,333 miliar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).
Dalam penjelasan Anies kemarin, bagi para pelanggar protokol kesehatan saat PSBB Ketat di Jakarta akan dikenakan sanksi berdasarkan Pergub 79/2020 yang rinciannya sebagai berikut:
Pelanggar Individu
ADVERTISEMENT
Saat PSBB Jilid I ramai dibicarakan bahwa blangko teguran dengan logo Ditlantas Polda Metro Jaya bisa mendenda pelanggar protokol kesehatan. Namun, hal ini dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dia mengatakan, blangko tersebut hanya bersifat teguran dan polisi di lapangan tak berhak untuk menilang para pelanggar aturan PSBB.
"Ini kan blangko teguran bukan blangko tilang. Ya, jika kemarin teguran kalau sekarang kan Operasi Yustisi pelanggar bisa ditindak. Regulasinya berdasarkan Pergub 79 tentang denda dan kerja sosial," kata Sambodo kepada kumparan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan operasi Yustisi akan dilakukan pada 14 September 2020, berbarengan dengan pemberlakuan PSBB yang diperketat kembali.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk sasarannya kami akan lebih tetap lakukan secara humanis dan persuasif, tapi tentu perlu ketegasan tetapi langkah ini dalam rangka agar masyarakat tercegah dari penularan COVID-19," kata Nana di Balai Kota Jakarta .
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona