Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Diadakan, Catat Lokasinya

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) di wilayah DKI Jakarta mulai 30 Agustus 2020 besok.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, pada pemberlakuan (KKP) kali ini hanya dilaksanakan di 10 ruas jalan di 5 wilayah DKI Jakarta.

instagram embed

Jumlah itu jauh menurun bila dibandingkan sebelumnya yang mencapai 30 ruas jalan. Berikut 10 ruas jalan kawasan khusus pesepeda di wilayah DKI Jakarta.

Jakarta Pusat

  1. Jalan Gajah Mada

  1. Jalan Hayam Wuruk

  1. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Timur

  1. Jalan Raden Inten

  1. Jalan KBT Sisi Utara

Jakarta Barat

  1. Jalan Gajah Mada

  1. Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Utara

  1. Jalan Danau Sunter Selatan

  1. Jalan Benyamin Sueb

  1. Jalan Layang Non Tol Antasari

Sejumlah warga mengisi hari libur dengan olahraga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat. Foto: Suwandy/ANTARA FOTO

Waktu operasional KKP diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan bersepeda, diminta senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun.

Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda," demikian pernyataan yang ada di akun Instagram Dishub DKI Jakarta.

Seorang pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Kawasan khusus pesepeda sempat ditiadakan

Sebelumnya pada awal Agustus 2020, Dishub DKI Jakarta sempat meniadakan sementara kawasan khusus pesepeda di DKI Jakarta.

Keputusan peniadaan sementara kala itu, ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat. Mulai dari tidak mengenakan masker, tidak jaga jarak, hingga berkerumun dan membuat keramaian.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

collection embed figure