Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Diadakan, Catat Lokasinya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) di wilayah DKI Jakarta mulai 30 Agustus 2020 besok.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, pada pemberlakuan (KKP) kali ini hanya dilaksanakan di 10 ruas jalan di 5 wilayah DKI Jakarta.
Jumlah itu jauh menurun bila dibandingkan sebelumnya yang mencapai 30 ruas jalan. Berikut 10 ruas jalan kawasan khusus pesepeda di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Benyamin Sueb
Jakarta Timur
Jalan Raden Inten
Jalan KBT Sisi Utara
Jakarta Barat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jakarta Utara
Jalan Danau Sunter Selatan
Jalan Benyamin Sueb
Jalan Layang Non Tol Antasari
Waktu operasional KKP diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan bersepeda, diminta senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda," demikian pernyataan yang ada di akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
Kawasan khusus pesepeda sempat ditiadakan
Sebelumnya pada awal Agustus 2020, Dishub DKI Jakarta sempat meniadakan sementara kawasan khusus pesepeda di DKI Jakarta.
Keputusan peniadaan sementara kala itu, ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat. Mulai dari tidak mengenakan masker, tidak jaga jarak, hingga berkerumun dan membuat keramaian.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
