Kecelakaan Pemotor Masuk Jalan Tol, Ini yang Harus Dilakukan Pengemudi Mobil

31 Agustus 2020 20:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Jasa Marga mengevakuasi motor yang masuk Tol Cikampek. Foto: Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Jasa Marga mengevakuasi motor yang masuk Tol Cikampek. Foto: Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sepeda motor masuk jalan Tol Cikampek dan berakhir dengan kecelakaan. Dalam video tersebut tampak pengendara motor itu juga berboncengan tiga orang sekaligus tanpa menggunakan helm dan terjatuh usai bersenggolan dengan Mitsubishi Pajero Sport.
ADVERTISEMENT
Kepala Induk Turangga 05 Korlantas Polri Kompol Faisal mengatakan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi juga sempat mengejar mereka namun tak direspons. Pemotor yang masuk kawasan Tol Cikampek itu diketahui sebagai 3 remaja putri.
"Mereka masuk dari Bekasi timur, ketemunya saat patroli di KM 12, dari Jasa Marga patroli di KM 12, diberhentikan enggak mau berhenti, pas di TKP kecelakan jatuh," kata Faisal, Senin (31/8).
Beruntungnya akibat kecelakaan itu, pengendara dan penumpang sepeda motor selamat dan hanya mengalami luka ringan.
Kasus pemotor yang salah masuk ke jalan tol bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya beberapa pemotor juga sering melakukan hal yang sama dengan alasan tak tahu jalan.
Nah, belajar dari kasus ini, untuk Anda pengemudi mobil wajib melakukan tindakan antisipasi agar tak berujung dengan kejadian kecelakaan.
Sepeda motor masuk jalan tol di Malaysia. Foto: media.malaymail.com
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan jika menemui pemotor yang masuk jalan tol hal yang harus dilakukan adalah memberi ruang dan jangan membuat panik si pengendara motor.
ADVERTISEMENT
"Jika kita melihat kendaraan yang tak semestinya di jalan tol itu harusnya tahu bahwa mereka tidak paham atau salah jalan. Yang harus dilakukan adalah memberi mereka prioritas untuk keselamatan," kata Sony kepada kumparan, Senin (31/8).
Sony juga mengimbau agar pengendara mobil tidak melakukan tindakan yang bisa memicu pengendara motor menjadi panik, seperti memprovokasi dengan klakson atau bahkan memberhentikan dengan paksa.
Sepeda motor melintas di dalam tol untuk menghindari banjir di kawasan Kelapa Gading, Sunter dan Cempaka Putih. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ketika mereka (pemotor) mencari tempat atau arah jalan keluar tol yang terdekat, mereka itu sebenarnya sudah grogi dan secara tidak sadar melakukan manuver yang berbahaya. Harusnya mobil memberikan ruang untuk pemotor ini melakukan koreksi," jelas dia lagi.
Jika perlu, kata Sony, pemobil bisa melakukan pengawalan sampai pemotor menemukan jalan keluar dari tol.
ADVERTISEMENT
"Gunakan lajur kiri dengan kecepatan 60 km/jam kemudian cari pintu tol terdekat. Kita mengawal di belakangnya, karena jika pemobil melakukan distrak pemotor ini makin kasihan dan panik," tuturnya.

Menyayangkan tindakan polisi yang tidak menilang pemotor

Polisi mengatur lalu lintas saat sepeda motor melintas di dalam tol untuk menghindari banjir di kawasan Kelapa Gading, Sunter dan Cempaka Putih. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari kejadian kecelakaan ini, pihak kepolisian tak melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap pemotor tersebut. Sony meyangangkan langkah polisi dan mengatakan seharusnya tetap melakukan tindakan tilang agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Tilang adalah satu bentuk pembelajaran, karena kalau tidak mereka (pemotor) akan cerita jika mereka tidak ditindak. Konsistensi penegakan hukum ini yang harusnya ditekankan, enggak bisa jika enggak ditilang meskipun dia menjadi korban kecelakaan," tegas Sony.
Sebelum memasuki jalan tol sebenarnya sudah dipasang rambu yang melarang sepeda motor masuk. Nah terkait sanksinya tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 2.
Sejumlah pengendara kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di kawasan MT. Haryono, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam aturan itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, baru hanya ada 2 ruas tol yang memperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol yakni Bali Mandara dan Suramadu. Keduanya pun punya jalan khusus untuk kendaraan roda dua yang tak boleh dilewati mobil.
"Dari sudut pandang saya, kasus pemotor yang masuk jalan tol ini dia enggak punya SIM atau SIM nya ini nembak. Kenapa? jika dia benar-benar aplikasi SIM dengan aturannya, seharusnya dia tahu hal-hal yang enggak boleh dan berbahaya," tegasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)