Kecelakaan seperti Tragedi Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja?

6 November 2021 6:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Mobil Vanessa Angel dan Suami yang Mengalami Kecelakaan Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Vanessa Angel dan Suami yang Mengalami Kecelakaan Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kecelakaan nahas yang menyebabkan Vanesa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia, terjadi di ruas tol Jombang KM 672, Jawa Timur, Kamis (4/11).
ADVERTISEMENT
Sementara itu tiga orang lainnya yang berada di dalam mobil, Gala Sky Ardiansyah, anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Siska Lorenza serta Tubagus Joddy selamat.
Siska Lorenza sendiri merupakan pengasuh dari Gala dan Joddy sebagai pengemudi mobil. Siska mengalami luka berat, sementara Joddy dikabarkan tak mengalami luka.
Banyak sekali pertanyaan dan perbincangan terkait kecelakaan ini, salah satunya adalah soal santunan asuransi Jasa Raharja.
Mobil Vanessa Angel dan Suami yang Mengalami Kecelakaan Foto: Dok. Istimewa
Apakah jenis kecelakaan tunggal ini bisa mendapatkan pembayaran dana kecelakaan?
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan, jenis kecelakaan seperti yang dialami Vanessa Angel dan Bibi tak bisa mendapatkan dana tersebut.
Ini mengacu pada UU No. 33 tahun 1964, tertulis setiap penumpang angkutan umum yang sah,yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
ADVERTISEMENT
Kemudian UU No. 34 tahun 1964, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
Berdasarkan Laporan/Keterangan dari Pihak Kepolisian tanggal 4 November 2021 TKP KM. 672+300/ A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU, kecelakaan yang dialami korban tersebut di atas adalah kasus kendaraan bermotor pribadi (bukan kendaraan angkutan umum), yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor / tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainnya.
Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, diluar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai Informasi, untuk SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan, yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.
Jadi dengan kata lain, korban yang terlibat di dalam kecelakaan tersebut tak akan menerima dana santunan dari asuransi Jasa Raharja, termasuk anak semata wayang dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang juga ahli waris keduanya, tak mendapat hibah dana kecelakaan orang tuanya