Kecepatan Maksimum di Tol 100 Km/jam, Melebihi Itu Kena Tilang Elektronik

30 Maret 2022 7:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana lengang Tol Cipali di Km 130. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lengang Tol Cipali di Km 130. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan meralat batas kecepatan maksimum di jalan tol yang aman dari tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan aturan yang ada pada Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan maksimal untuk mobil di jalan tol, yakni 100 km/jam.
"Untuk di jalan tol itu batas kecepatannya 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, maka otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut," terang Aan seperti dikutip dari Korlantas Polri.
Ya, bila mengacu pada Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 4 huruf a, memang disebutkan terkait batas minimum dan maksimum kecepatan mobil di jalan tol. Berikut lengkapnya.
Pasal 3
(4) Batas Kecepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan:
ADVERTISEMENT
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Foto udara Tol Trans Jawa di Jembatan Kali Kuto, Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sebelumnya, Aan sempat menyebutkan untuk batas kecepatan maksimum mobil melaju di jalan tol, yakni 120 km/jam. Artinya, bagi mobil yang melaju di bawah 120 km/jam akan aman dari tilang elektronik.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Aan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Aan mengatakan dengan diterapkannya tilang elektronik di jalan tol ini, diharapkan akan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Karena data kita yang ada overspeed maupun overload itu 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overspeed maupun overload karena fatalitasnya tinggi," terang Aan.
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Tras Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (26/5). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Adapun penerapan tilang elektronik di jalan tol akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Ada 2 fokus utama penindakan pada tilang elektronik ini, yaitu melanggar batas kecepatan maksimum dan truk over dimension over load atau ODOL.
***