Kejaksaan Negeri Indramayu Lelang 30 Motor, Satria dan Byson Rp 600 Ribuan
·waktu baca 4 menit

Kejaksaan Negeri Indramayu mengumumkan lelang eksekusi barang rampasan, yang akan digelar pada Rabu, 13 Oktober 2021. Ada kurang lebih 30 sepeda motor, yang siap dipinang.
Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, lokasi lelang bakal dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Jl. Jenderal Sudirman No. 234 Indramayu.
Jenis merek dan model sepeda motor yang masuk bursa lelang beragam, ada dari Honda, Suzuki sampai Yamaha. Begitu juga dengan kondisinya, ada yang masih utuh sampai tanpa body.
Bila melihat daftarnya, harga limit-nya paling murah Rp 456 ribu untuk model Yamaha Mio warna kuning merah Nopol : E4372-RM, barang bukti ada di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Nah bila enggan meminang motor skutik, ada pilihan lain yang harga limitnya juga di bawah Rp 1 juta, yaitu Yamaha Byson Rp 647 ribu, dan Suzuki Satria FU Rp 641.000.
Berikut lengkapnya.
1. 1 unit Honda Revo harga limit Rp. 1.053.000 2. 1 unit Yamaha Mio harga limit Rp. 456.000 3. 1 unit Yamaha Vixion Jaguar harga limit Rp. 2.407.000 4. 1 unit Yamaha Jupiter Z harga limit Rp. 971.000 5. 1 unit Honda Vario tanpa STNK Rp. 2.448.000 6. 1 unit Yamaha Vega harga limit Rp. 1.261.000 7. 1 unit Yamaha Vega tanpa nopol, harga limit Rp. 698.000 8. 1 unit R2 Honda Vario harga limit Rp. 1.109.000 9. 1 Yamaha tipe 50 C (T 135 HC) M/T atau Yamaha Jupiter MX Nopol: T-3907 harga limit Rp. 1.600.000 10. 1 unit Honda Astrea C-100 (Legenda) harga limit Rp. 986.000 11. 1 unit Honda Vario harga limit Rp. 2.749.000 12. 1 unit Yamaha Vixion harga limit Rp. 1.020.000 13. 1 unit Honda Beat harga limit Rp. 537.000 14. 1 unit Honda Beat harga limit Rp. 2.721.000 15. 1 unit Honda Beat harga limit Rp. 2.756.000 16. 1 unit Honda Beat harga limit Rp. 1.526.000 17. 1 unit Honda Revo harga limit Rp. 1.053.000 18. 1 unit Yamaha Mio harga limit Rp. 456.000 19. 1 unit Yamaha Vixion Jaguar Rp. 2.407.000 20. 1 unit Yamaha Jupiter Z Rp. 971.000 21. 1 unit Honda Vario tanpa STNK harga limit Rp. 2.448.000 22. 1 unit Yamaha Vega harga limit Rp. 1.261.000 23. 1 unit Yamaha Vega harga limit Rp. 698.000 24. 1 unit Honda Vario harga limit Rp. 1.109.000 25. 1 unit Yamaha tipe 50 C (T 135 HC) M/T atau Yamaha Jupiter MX, harga limit Rp. 1.600.000 26. 1 unit Astrea C-100 (Legenda) harga limit Rp. 986.000 27. 1 unit Honda Vario harga limit Rp. 2.749.000 28. 1 unit Yamaha Vixion harga limit Rp. 1.020.000 29. 1 unit Honda Beat harga limit Rp. 537.000 30. 1 unit Honda Beat warna biru, harga limit Rp. 2.721.000
Namun jangan heran, kondisi motornya tak semuanya utuh dan berwujud, karena ada yang tanpa bodi bahkan sampai sudah dimodifikasi.
Syarat-syarat lelang
1. Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode “
Open Bidding” yang dapat di akses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah fotocopy KTP, NPWP,
(ekstensi file *jpg, *png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Cirebon selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Uang jaminan lelang disetorkan melalui bank BRI menggunakan nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada
masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
6. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
7. Pemenang lelang wajib membayar Bea Lelang sebesar 3%.
8. Objek lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya, dengan semua cacat dan kekurangannya termasuk aspek legalnya, di mana peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang, dan untuk itu agar peserta lelang dapat memeriksa objek lelang sebelum pelaksanaan lelang.
9. Lelang akan dilaksanakan walaupun dengan 1 (satu) peserta lelang.
10. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jl. Jenderal Sudirman No. 234 Indramayu.
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim panitia Lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Indramayu, Telepon 081395739871 (Bpk. Suherman).
