Keliru Membolehkan Motor Masuk Tol dengan Alasan Keadilan

29 Januari 2019 19:28 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemotor mendorong motornya di sekitar Jalan Juanda (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor mendorong motornya di sekitar Jalan Juanda (Foto: David Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengamat keselamatan berkendara yang sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menuturkan bahwa wacana motor masuk jalan tol seharusnya bukan didasari pada pertimbangan kesetaraan hak atau keadilan, tapi harus dipertimbangkan juga faktor keselamatannya.
ADVERTISEMENT
“Satu kesalahan besar ketika sebuah kebijakan yang berpeluang dengan kecelakaan didasarkan pada keadilan. Harusnya berdasar pada keselamatan. Safety is priority,” katanya saat dihubungi kumparanOTO, Selasa (29/1).
Menurutnya, masuknya sepeda motor masuk jalan tol memang bisa mempersingkat waktu tempuh. Namun, yang perlu jadi pertimbangan adalah dari sisi keselamatan berkendara. Jangan sampai regulasi baru itu justru meningkatkan angka kecelakaan fatal.
“Peluangnya besar. Kenapa? kecepatan tinggi, jalurnya monoton, itu orang akan capek dan ngantuk. Terus kita tidak tahu, bisa saja di depan ada motor mogok dan berhenti. Ini konsekuensi kecelakaan lebih tinggi dibandingkan jalan biasa,” katanya.
Sebelum memberikan lampu hijau untuk sepeda motor masuk jalan tol, pemerintah harus melihat fakta di lapangan. Apalagi masih banyak pengendara yang abai soal konsep keselamatan berkendara.
Pemotor berteduh di bawah Simpang Susun Semanggi (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor berteduh di bawah Simpang Susun Semanggi (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
“Elemen kunci utama keselamatan (pengendara di Indonesia) sangat lemah, budaya tertib lemah, pemahaman keselamatan lemah, empati tidak sama sekali terlihat, gimana orang serobot kiri kanan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Jusri pun meminta pemerintah cermat apabila ingin menerbitkan regulasi tersebut. Sebagai saran, tak bisa semua jenis sepeda motor masuk ke jalan tol.
“Kalau semua sepeda motor contohnya yang pakai velg 14 inci, begitu masuk di tol lari di atas 40 km/jam ada efek angin samping (karena tol bebas tak ada bangunan kiri kanan) motor bisa goyang sehingga terjatuh dan bisa mengakibatkan efek karambol,” katanya.
Tol Suramadu Gerbang Madura 2. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tol Suramadu Gerbang Madura 2. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Tentu pemerintah harus memiliki batasan, misalnya hanya boleh untuk motor dengan kapasitas mesin 400 cc ke atas. Sebab, menurut Jusri, populasi motor dengan cc tersebut populasinya lebih kecil dan bisa lebih mudah diatur.
“Wacana SIM C1, C2, dan C3 bisa diterapkan. Bagi proses kepemilikan C3 diperketat dan dijadikan pilot project untuk kemudian bisa diterapkan ke proses kepemilikan C2 dan C1,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, motor harus diberikan lajur khusus dan tak boleh bercampur dengan kendaraan roda empat atau lebih.