Keluar-Masuk Jakarta Sebelum Larangan Mudik Tidak Perlu SIKM, Siapkan Hal Ini
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, resmi menginformasikan tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ) di DKI Jakarta pada masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada SIKM, hanya pengetatan,” jawab Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/4/2021)
Lebih lanjut, kata Syafrin, tidak diberlakukannya SIKM pada masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik, dikarenakan mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang terbit pada Kamis (22/4/2021).
Dalam surat edaran tersebut, memang tidak diinformasikan kewajiban penerapan surat izin khusus atau SIKM selama masa pengetatan. Pemberlakuan surat izin khusus atau SIKM, baru akan diterapkan pada masa larangan mudik, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori diperbolehkan bepergian ke luar kota.
Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen atau GeNose
Dengan tidak berlakunya SIKM, maka selama 2 periode masa pengetatan, yakni dari 22 April hingga 5 Mei 2021 dan dari 18 hingga 24 Mei 2021, masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, hanya wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test antigen atau GeNose.
ADVERTISEMENT
“Pertama bahwa untuk rapid test antigen, sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3x24 jam, maka pada periode pengetatan itu berlakunya hanya 1x24 jam dari sebelum waktu perjalanan,” beber Syafrin.
Mengisi e-HAC
Selain menyertakan hasil rapid antigen atau GeNose, masyarakat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. Ini merupakan kartu kewaspadaan yang akan mencatat alamat tujuan, alamat keberangkatan, serta kondisi terkini kesehatan.
Untuk mengisi e-HAC Indonesia, masyarakat harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi e-HAC di Google Play Store dan App Store.
***