Kemenhub Bakal Atur Ketentuan Jual Beli Bus Bekas

16 Mei 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dereta bus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dereta bus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan beberapa langkah strategis pasca terjadinya peristiwa kecelakaan menyangkut bus PO Putera Fajar belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Guna mengantisipasi insiden serupa terulang, pemerintah akan melakukan kajian seperti merancang peraturan jual beli bus. Ini dimaksudkan agar setiap armada bus milik perusahaan dapat dikontrol dan dilacak.
"Jika dilihat dari status bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro melalui keterangan resminya dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Berdasarkan penelusuran sebuah diskusi di forum media sosial, bus Putera Fajar diduga awalnya milik perusahaan otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa atau SAN. Kemudian dijual dan sempat berpindah-pindah kepemilikan sebelum akhirnya menjadi milik Putera Fajar.
Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera Kurnia Lesani Adnan membenarkan kabar tersebut. Menurutnya dalam perjalanan selama 16 tahun memiliki unit tersebut, busnya itu sudah beberapa kali memenuhi kebutuhan layanan transportasi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Betul, bus ini awalnya tahun 2006 sampai dengan 2022 milik PO SAN. Lantas, akhir 2022 dibeli PO Jaya Guna Hage Wonogiri," buka pria yang karib disapa Sani ini kepada kumparan, Selasa (14/5) malam.
Selain itu, Sani bilang soal jual beli bus bekas ini lumrah dilakukan. Hanya saja, perusahaan yang membeli unit bekas tersebut wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satunya seperti pengurusan izin operasional atau trayek.
"Jual beli bus sebenarnya sah-sah saja, asalkan tidak dengan izin trayek atau join operasional. Ini yang harus menjadi catatan di mana banyak praktik jual beli bus (bekas) tetapi izin trayeknya 'dipinjamkan'," imbuhnya.

Kemenhub minta dinas perhubungan setiap daerah rajin memperbarui data armada bus

Calon penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur Sabtu (6/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Hendro meminta agar Dinas Perhubungan meliputi provinsi, kabupaten, hingga kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus. Ini demi memudahkan pengawasan armada yang sudah atau belum uji KIR.
ADVERTISEMENT
Dirinya berharap, petugas uji KIR mampu mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Hendro juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir atau pengemudi, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," jelas Hendro.
Ditjen Perhubungan Darat juga disebutnya akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Hendro turut meminta masyarakat atau pengguna jasa berperan melakukan pengecekan status laik jalan setiap armada bus yang hendak digunakan melalui aplikasi Mitra Darat.
ADVERTISEMENT
***