Kemenhub Buka Daftar PO Bus dengan Pelanggaran Operasional Terbanyak

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Awak bus mengemas barang bawaan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Awak bus mengemas barang bawaan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis daftar Perusahaan Otobus (PO) Angkutan Antarkota Antar Provinsi (AKAP), yang paling sering melakukan pelanggaran operasional di Terminal Penumpang Tipe A (TTA).

Lewat siaran pers yang dirilis Kemenhub, langkah penindakan dan pengawasan ketat dilakukan demi meningkatkan kepatuhan operator serta menjamin keselamatan angkutan jalan. Didapati sejumlah PO yang melanggar ketentuan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pencatatan dan publikasi data pelanggaran operator bus ini difungsikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh dan langsung bagi manajemen operator bus.

"Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terperting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki," kata Aan dalam keterangan resmi.

Sejumlah bus yang berada di area keberangkatan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Selasa (24/3/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Berdasarkan pencatatan TOS (Terminal Online System) Kemenhub periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, PO SJ mencatatkan angka pelanggaran tertinggi di sektor keberangkatan dengan total 84.120 kali pelanggaran.

Kemudian PO ALS, menyusul di urutan ke-2 dengan catatan 45.312 kali pelanggaran operasional di terminal penumpang. Selanjutnya, PO HD merekam 32.840 kali pelanggaran, diikuti PO ST sebanyak 28.150 kali, dan PO MK dengan 24.610 kali penyimpangan.

Daftar ketidakpatuhan tinggi tersebut ditutup oleh PO SH yang mencatatkan 19.420 kali pelanggaran serta PO GH sebanyak 15.380 kali pelanggaran di lapangan.

"Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan seluruh bus yang mengangkut masyarakat benar-benar laik jalan dan beroperasi sesuai izin demi menjamin keselamatan transportasi nasional," imbuh Aan.

Calon penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Selama periode 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2026 dan diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.

Sedangkan jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang. Aan menjabarkan dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA.

Sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04 persen) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96 persen) terindikasi melakukan pelanggaran. Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA.

Kemudian sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46 persen) dinilai tidak melakukan pelanggaran, namun tetap ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54 persen) terindikasi melakukan pelanggaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa,” kata Aan lagi.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.

Kemudian pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.