Kemenhub Gelar Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024

14 Agustus 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia truk obesitas atau Over Loading Over Dimension (ODOL) di ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. Hutama Karya
zoom-in-whitePerbesar
Razia truk obesitas atau Over Loading Over Dimension (ODOL) di ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. Hutama Karya
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menggelar razia terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Operasi tersebut akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 19 Agustus sampai 25 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut akan dilakukan bersama dengan Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuannya untuk menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang serta meningkatkan kesadaran serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin menjelaskan, nantinya pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan kepada angkutan barang yang melanggar operasional mulai dari administratif hingga hal-hal teknis yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” kata Risyapudin dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan Ditjen Hubdat.
Petugas Kepolisian mengecek muatan truk yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Nantinya Risyapudin berharap Dinas Perhubungan di setiap wilayah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara mandiri terhadap angkutan barang.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan z terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLUE-e),” pungkasnya.
Lebih lanjut, pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang di samping kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang bersifat insidentil,” tuntasnya.