Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ. 510/1/14/DRJD/2020 tersebut, ditunjukkan bagi kendaraan truk-truk besar khususnya truk tronton dan trailer.
Adanya imbauan penggunaan perisai kolong belakang tersebut, dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, sebagai upaya pihaknya dalam meminimalisir kecelakaan antara mobil pribadi dengan truk berukuran besar.
"Jalan Tol ini kan sekaran semakin panjang, aktivitas truk besar juga semakin sering. Meskipun saat ini kami sudah mewajibkan truk untuk memasang stiker pemantul cahaya di bagian belakang, rasanya itu saja belum cukup," jelas Budi kepada kumparan, Rabu (22/7).
Lebih lanjut, kata Budi, berdasarkan data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), banyaknya kecelakaan yang melibatkan truk dan kendaraan kecil di jalan tol, umumnya berakibat pada fatalitas bagi pengemudi dan penumpang kendaraan kecil.
ADVERTISEMENT
"Saat mobil kecil nabrak truk terutama yang tinggi, biasanya kan langsung menghantam ke ke pilar A dan kena kepala pengemudi, sehingga umumnya airbag menjadi tidak aktif," ungkap Budi.
Karena itu, dengan adanya perisai di bagian kolong belakang tersebut, diharapkan bagian bumper mobil akan menabrak perisai terlebih dahulu sebelum mengenai bagian pilar A mobil.
Penggunaan perisai kolong belakang truk akan menjadi kewajiban
Saat ini, penggunaan perisai kolong belakang memang masih bersifat imbauan, namun ke depannya dipastikan Budi akan menjadi suatu kewajiban yang harus dipatuhi seluruh truk.
"Ya, kita akan lihat dan tinjau dulu lah penerapannya seperti apa, tapi sejauh ini respons teman-teman pemilik truk sih sangat positif," tutur Budi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT