Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kepolisian bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) terus memantau dan menindak praktik operasional travel gelap, jelang masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan telah meringkus ratusan travel gelap selama operasi dari 27 hingga 28 April lalu. Tak kurang 115 travel gelap berhasil diamankan.
Kepolisian menindak travel gelap dengan tilang dan penyitaan mobil lantaran operasionalnya menyimpang. Polisi menyebut kendaraan yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.
"Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek pelat hitam berbayar, tapi juga menyimpang dari trayeknya, misal izinnya Bandung-Cilacap, tapi angkutnya dari Jakarta," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun penumpang yang ditangkap di dalam travel gelap, kemudian dibawa polisi menuju terminal Kampung Rambutan untuk diarahkan kembali pulang, mengingat pekan ini telah masuk masa pengetatan jelang larangan mudik 2021.
ADVERTISEMENT
Para penumpang diketahui tak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19, sehingga tak ada jalan lain selain memberi edukasi keselamatan jangan mudik dulu demi keselamatan bersama.
Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani juga mengimbau agar masyarakat dan individu yang hendak bermobilitas keluar kota (sebelum larangan mudik) wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes swab antigen, PCR, atau Genose.
Kemudian, menggunakan moda transportasi yang telah tersedia dan memiliki izin trayek, bukan menaiki travel gelap. Sebab berkaitan dengan jaminan keselamatan di jalan.
"Agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin, artinya ketika terjadi bahaya saat kecelakaan maka asuransinya tidak ditanggung," katanya terpisah.
Yani mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 Juncto PP Nomor 17 Tahun 1965, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Sementara praktik travel gelap umumnya tanpa tiket, sehingga tak bisa menunjukkan keabsahan para penumpang yang naik angkutan travel gelap, dalam artian ilegal.
Untuk itu agar meminimalisir hal yang tak diinginkan, dirinya menegaskan agar para operator travel gelap segera membentuk badan usaha yang terdaftar dan mengurus izin operasionalnya secara sah untuk mendapat perlindungan hukum, serta jaminan kepada masyarakat.
"Silakan bergabung menjadi satu kesatuan, kami fasilitasi sistem perizinannya dalam waktu 3 hari kami selesaikan, jadi tidak susah diurus sendiri," ungkapnya.
Persyaratan untuk memperoleh izin usaha angkutan penumpang di antaranya harus memiliki surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel, hingga kesanggupan mengoperasikan minimal 5 kendaraan.
ADVERTISEMENT