Kemenhub Siapkan Solusi Kurangi Kecelakaan Bus, Naikkan Gaji Sopir

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan bus. Foto: Mykola Komarovskyy/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan bus. Foto: Mykola Komarovskyy/Shutterstock

Kecelakaan bus di Indonesia akhir-akhir ini tengah jadi sorotan. Sejak awal tahun ini saja, sudah ada beberapa kasus yang melibatkan korban luka hingga jiwa dengan jumlah tidak sedikit. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal ini.

"Januari sampai sekarang kecelakaan bus ini kan luar biasa banyak, korban yang meninggal dunia banyak. Kereta api kalau kecelakaan ramai luar biasa, tapi kalau bus (kecelakaan yang menyebabkan penumpang) meninggal paling 1-2 hari (isunya) selesai. Tapi ini tidak bisa dibiarkan," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan di Kuningan, Jakarta (7/2/2024).

Danto melanjutkan, Kemenhub tengah mengkaji penerapan tarif tiket atau biaya sewa bus dengan skema batas atas dan batas bawah. Ia menerangkan, hal tersebut ada kaitannya dengan kebijakan penyediaan SDM tambahan.

"Artinya jangan kemurahan itu, intinya bus jarak jauh punya sopir cadangan. Jadi kalau ada bus pakai tarif bawah itu akan diberi sanksi karena dengan tarif bawah artinya tidak ada sopir cadangan, padahal jaraknya jauh," jelasnya.

Bus Efa Transjaya kecelakaan tunggal di KM 554.600A Tol Solo-Ngawi di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (4/2/2024). Foto: PJR Polda Jatim

Selain itu, Kemenhub juga akan menyusun rumusan kebijakan yang mengatur ketetapan upah pengemudi bus di Indonesia. Danto bilang, hal tersebut juga berkaca dengan performa kinerja pengemudi bus selama ini.

"Kami membuat kajian gaji minimal sopir, jadi tidak bisa juga pengusaha memberikan gaji seenaknya karena besaran gaji yang membuat pengemudi juga kerjanya (harus dituntut) selalu fokus. Kami berharap setelah ini kami membuat aturannya dan memasukkan itu," tukasnya.

Upaya lainnya adalah wacana pengawasan batas kecepatan setiap armada bus atau kendaraan komersial yang sedang beroperasi. Termasuk pelatihan kembali semua SDM meliputi pengemudi dan kru secara intens.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang dengan pengemudi bus saat meninjau arus mudik di Terminal Kalideres Jakarta, Rabu (27/4/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

"Soal uji kecepatan kami sedang concern aturannya bukan hanya batas kecepatan, tetapi juga ada masukan mengenai pemasangan GPS. Kemudian kendaraan komersial dan bus kami akan pasang kamera di dalam, di depan, dan belakang itu masuk ke aturan kami," kata Danto.

Sebagai tambahan, upaya lainnya untuk menekan dan mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan bus atau kendaraan komersial adalah dengan meniru kebijakan dari negara lain.

"Memang kami lebih kepada meminimalisasi kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, kami meniru beberapa negara yang punya sistem mendeteksi pengemudi mengantuk melalui kamera yang diarahkan ke mata pengemudi. Kalau ada kedipan atau semacamnya, kecepatan kendaraan akan turun secara otomatis," pungkasnya.

Rentetan kasus kecelakaan bus tahun 2024

Petugas saat mengevakuasi korban kecelakan bus yang terjun di Tol Batang - Pemalang. Foto: Basarnas

Belum sepekan tahun 2024, kecelakaan yang disebabkan dan melibatkan bus sudah terjadi di Indonesia. Pada 5 Januari, bus milik PO EKA melakukan putar balik dengan kecepatan cukup tinggi, membuat kendaraan dari arah berlawanan berhenti mendadak. Akibatnya sejumlah pengendara motor alami kecelakaan.

Dua hari setelahnya, ada kabar sebuah bus angkutan umum alami kecelakaan terjun ke dalam jurang 30 meter di Tapanuli Utara, Sumatera Utara yang menyebabkan dua orang tewas. Lalu pada 18 Januari, sebuah bus Harapan Jaya alami kecelakaan di ruas tol Surabaya-Mojokerto KM719. Satu orang meninggal dunia.

Pada tanggal yang sama malam harinya, sebuah bus yang membawa rombongan pelajar SMAN 1 Sidoarjo menabrak dengan truk di ruas tol Ngawi-Kertosono KM577A. Satu penumpang bus tersebut dilaporkan tewas.

Bus Harapan Jaya kecelakaan di KM 719 jalur A ruas Tol Surabaya-Mojokerto, Kamis (18/01/2024). Foto: Dok. Istimewa

Selang beberapa hari, tepatnya pada 21 Januari, sebuah bus PO Shantika terjun dari atas Tol Pemalang di KM 320+800 Jalur A, Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Akibat kecelakaan tunggal ini, dua orang meninggal dunia.

Kecelakaan bus dengan truk kembali terjadi pada 27 Januari di Jalan Raya Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada Sabtu malam. Akibatnya, 5 orang tewas dan 15 orang luka-luka dalam kecelakaan ini.

Dan terbaru, Bus Efa Transjaya yang mengangkut rombongan kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengalami kecelakaan di KM 554.600A Tol Solo-Ngawi, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 4 Februari. Akibatnya, 3 orang meninggal dunia dan 16 lainnya luka ringan.

***