Kena Diskon PPnBM, Harga Daihatsu Luxio dan Granmax Minibus Bisa Rp 160 Jutaan

20 Februari 2021 8:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daihatsu Xenia 1.3 tipe terendah Foto: dok. Daihatsu
zoom-in-whitePerbesar
Daihatsu Xenia 1.3 tipe terendah Foto: dok. Daihatsu
ADVERTISEMENT
Selain Xenia dan Terios, ada mobil Daihatsu lain yang bisa kena relaksasi PPnBM. Model tersebut adalah Daihatsu Luxio dan Granmax minibus, demikian seperti diungkap Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Empat model tersebut terkena dampak relaksasi pasti akan terjadi penurunan (harga)," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/2).
Dijelaskan, semua model tersebut memenuhi kriteria mobil baru yang kena relaksasi PPnBM, salah satunya diproduksi di Indonesia dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sedikitnya 70 persen.
Daihatsu Luxio Foto: dok. ADM
Syarat lainnya adalah berkubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak 4x2. Daihatsu Luxio maupun Granmax minibus ditawarkan dalam mesin 1.298 cc dan 1.495 cc, yang semuanya diproduksi di pabrik ADM.

Estimasi harga Daihatsu Luxio dan Granmax minibus setelah diskon PPnBM

Lalu berapa estimasi harga jualnya setelah dikenakan keringanan PPnBM, alias diskon 100 persen PPnBM yang berlaku Maret hingga Mei 2021? Tentu menarik diulas, khususnya bagi Anda yang lagi mengincar mobil multiguna atau minibus dengan kapasitas angkut besar.
Daihatsu Luxio Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seperti biasa, untuk menghitungnya cari besaran PPnBM mobil dari besaran NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) dikalikan dengan koefisien bobotnya (1,050), untuk kemudian dikurangi dari harga OTR (on the road).
ADVERTISEMENT
Hasil pengkalian NJKB dengan koefisien bobot disebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Semua variabel tersebut sudah ada dalam lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2021.
Coba kita hitung satu model dulu sebagai contoh, yakni Daihatsu Luxio D M/T dengan harga OTR Rp 205.950.000. Diketahui pula, NJKB-nya Rp 148.000.000. Maka hitungannya:
Persentase PPnBM x DPP
10% x (Rp 148.000.000 x 1,050)
10% x Rp 155.400.000
Maka besaran PPnBM Daihatsu Luxio yang dimaksud adalah Rp 15.540.000.
Selanjutnya kurangi harga OTR Rp 205.950.000 dengan PPnBM tadi Rp 15.540.000. Keluar angka Rp 190.410.000, yang jadi harga estimasi setelah dibebaskan PPnBM.
Daihatsu Gran Max Foto: dok. ADM
Hitungan serupa juga berlaku untuk Daihatsu Granmax minibus tipe 1.3 D yang jadi varian terendah misalnya. Harganya Rp 175.100.000 menjadi Rp 162.080.000.
ADVERTISEMENT
Tapi tunggu dulu, masih ada kalkulasi lain. Yakni skema keringanan PPnBM sebesar 50 dan 25 persen yang masing-masing akan diberlakukan pada Juni hingga Agustus dan September hingga November.
Karena skenarionya adalah:
Cara menghitungnya juga sama, tinggal kalikan variabel tambahan pada hitungannya berupa persentase PPnBM. Jadi begini:
Untuk hitungan PPnBM 50 persen menjadi 10% x DPP x 50%. Selebihnya PPnBM 25 persen menjadi 10% x DPP x 25%.
Biar memudahkan Anda, berikut daftar estimasi harga Daihatsu Luxio dan Granmax minibus semua tipe, yang sudah mendapat relaksasi PPnBM berdasarkan hitungan kumparan.
Estimasi harga Daihatsu Luxio dan Granmax minibus setelah diskon PPnBM. dok. kumparan
ADVERTISEMENT