Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Kena Tilang ETLE Bukan di Wilayah Domisili, Begini Cara Bayar Dendanya
21 April 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bila mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis pelanggaran yang ditindak seperti melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas, tidak pakai sabuk keselamatan dan helm, bermain ponsel saat mengemudi.
Kemudian melanggar batas kecepatan, membawa lebih dari dua orang untuk para pemotor, hingga pemotor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari. Besaran denda yang diberikan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Perlu diingat, tilang ETLE ini berlaku untuk semua kendaraan, kendati berasal atau berdomisili dari luar Jakarta sekali pun. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang ETLE bila tertangkap di daerah bukan domisili pemilik kendaraan?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE dan berpotensi adanya tindakan pelanggaran tidak akan langsung ditilang.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat baik yang menggunakan roda empat atau roda dua tertangkap kamera ETLE yang melanggar, itu ada waktu pengiriman surat konfirmasi tiga hari. Itu bukan surat tilang,” kata Jhoni kepada kumparan.
Menurut pemaparannya, bukti pelanggaran akan tetap dikirimkan ke alamat domisili sesuai dengan STNK. Proses pengiriman tersebut memakan waktu tiga hari, harapannya selama tiga hari itu surat sudah sampai di alamat yang bersangkutan.
“Setelah itu dikasih lagi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi apakah yang bersangkutan benar melanggar atau tidak,” imbuh Jhoni.
Jhoni menyebut, tujuan adanya masa konfirmasi agar dapat memberi waktu bagi penerima surat untuk membuktikan bahwa memang melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kalau ternyata tidak cocok ya kami hentikan, tapi kalau ternyata sesuai tetap diproses. Pokoknya kalau merasa tidak melanggar tinggal datang saja ke posko ETLE untuk konfirmasi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk kendaraan yang memiliki alamat domisili di luar Jakarta atau daerah lain tempat ia melanggar, Jhoni bilang nanti akan dibantu koordinasinya dengan Polda si penerima surat.
“Misalnya mobilnya dari Medan nanti koordinasinya sama Polda setempat. Nanti Polda sana yang melakukan proses tilangnya, jadi bayarnya tetap di sana sesuai daerah domisili STNK,” ujarnya.
Selain melalui bukti fisik yang dikirimkan, Anda juga dapat melihat status atau konfirmasi tilang ETLE secara mandiri melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data. Kemudian lengkapi datanya untuk selanjutnya diproses.
“Kalau tidak ada konfirmasi apa pun, setelah tujuh hari dari lima hari waktu konfirmasi itu, STNK akan diblokir. Kalau terblokir nanti saat bayar pajak tahunan jadi enggak bisa, maka dibayar dulu dendanya. Pada saat masyarakat mau bayar pajak, petugas Samsat nanti memberi tahu kendaraannya kena blokir,” pungkas Jhoni.
ADVERTISEMENT
Untuk membayar proses tilangnya, kepolisian akan memberikan kode Briva. Selanjutnya, pelanggar membayar besaran denda yang sudah ditentukan lewat bank BRI atau via transfer ATM dari bank lainnya.
***