Kendaraan Kena PPN 12 Persen, Mobil Hybrid hingga EV Dapat Insentif Pembelian

31 Desember 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Foto: dok. TAM
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Foto: dok. TAM
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk kategori barang mewah, sehingga akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kategorinya sangat terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait PPN barang mewah,” ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Ia menambahkan, “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum, juga akan dikenakan PPN 12 persen. Hal ini termasuk kendaraan bermotor yang selama ini terkena PPnBM.”
Namun, pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang masuk dalam program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), seperti mobil listrik murni dan hybrid.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan terkait pemberian insentif ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
“Insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid, serta diskon PPN untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, telah diumumkan. Untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar, pemerintah menanggung 100 persen PPN hingga Juni, dan 50 persen pada semester kedua,” jelasnya.
kumparan Eco Journey mencoba Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross. Foto: Dok.kumparan
Sebelumnya, pada pertengahan Desember, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 11,4 triliun untuk insentif kendaraan hybrid dan listrik.
Adapun insentif yang diberikan meliputi:
a. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB):
• PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk KBLBB CKD,
• PPnBM DTP sebesar 15% untuk KBLBB CKD dan SKD,
ADVERTISEMENT
• Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU.
b. Kendaraan Bermotor Hybrid:
• PPnBM DTP sebesar 3%.