Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kendaraan Pakai Pelat Nomor Ganda Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu atau Pidana
30 Agustus 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu seorang pengemudi wanita yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena ketahuan menggunakan pelat nomor palsu.
ADVERTISEMENT
Setelah diselidiki ternyata wanita tersebut punya dua pasang pelat nomor yang berbeda.
Dari akun media sosial X milik TMC Polda Metro Jaya, wanita tersebut mencopot beberapa pelat yang diduga palsu dari Pajero berkelir hitam. Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (20/8) pagi.
Dua pasang pelat tersebut bernomor ganjil dan genap. Pelat pertama bernomor B 1503 PJM dan pelat kedua bernomor B 1192 SJM.
Berdasarkan keterangan di unggahan tersebut, polisi menyita pelat palsu tersebut dan pengendaranya diberikan sanksi tilang.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
ADVERTISEMENT
STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor serta masa berlaku. Sementara TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
“Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perkap tentang Registrasi bahwa STNK dan TNKB yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Polri dan sesuai dengan peruntukannya,” kata Budiyanto saat dihubungi kumparan, Kamis (29/8).
Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Namun, lanjut Budiyanto apabila kendaraan tersebut dilengkapi dengan STNK yang diduga palsu misal, identitas dan pemilik tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dipalsukan atau menggunakan STNK seolah-olah asli padahal palsu dapat dikenakan pasal pemalsuan tapi perlu ada pembuktian secara forensik.
Karena sesuai dengan Undang-Undang bahwa pemalsuan berkaitan dengan surat-surat.
ADVERTISEMENT
Pemalsuan dapat dikenakan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ibu tersebut karena TNKB yang bukan peruntukannya dapat dikenakan Pasal pelanggaran lalu lintas Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuntasnya.