Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penyelesaian masalah kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik masih jadi perdebatan.
ADVERTISEMENT
“Menurut saya dalam menyikapi sepeda listrik masih debatable ada yang berpendapat bahwa sepeda listrik yang tidak dilengkapi dengan pedal kayuh dianggap motor listrik. Sebaliknya, yang memiliki pedal dianggap sepeda (motor) listrik,” terang Budiyanto dihubungi kumparan (5/8).
Ada juga pendapat soal sepeda listrik yang mampu dipacu sampai dengan 50 km/jam dari aspek keselamatan bisa ditilang dan kendaraan bisa disita. Menurutnya, penggunaan sepeda listrik perlu adanya aturan khusus agar penyelesaian masalahnya tidak kontradiktif.
Belum adanya regulasi lengkap yang mengatur penggunaan sepeda listrik menjadi halangan tersendiri. Saat ini baru ada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Tetapi peraturan Menteri tidak mengatur tentang sanksi pidana. Kemudian di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 juga belum mengatur tentang sepeda listrik, hanya disebutkan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Budiyanto menambahkan, mengacu pada aturan pidana KUHP Pasal 1 yang berbunyi suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Artinya bahwa perbuatan pidana tidak dapat dipidana sebelum ada aturan yang mengatur.
“Jika mau membuat terobosan bisa saja sepeda listrik yang mengaspal atau beroperasi di jalan raya/umum dikenakan Pasal 299 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yakni dengan cara diberi teguran,” jelasnya.
Berikut bunyi Pasal 299 UU LLAJ No 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi perlu adanya aturan khusus yang mengatur tentang sepeda listrik ,selain daripada Permenhub PM No 45 tahun 2020,” pungkas Budiyanto.
***