Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kerap Kecelakaan, Perlu Regulasi Khusus untuk Sepeda Listrik?
7 Agustus 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pertanyaan mengenai penyelesaian masalah buntut dari kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda listrik kerap timbul. Sebab penggunaannya secara eksplisit belum diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, menyikapi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik masih diperdebatkan, terutama yang terjadi di jalan raya.
“Menurut saya masih debatable, ada yang berpendapat bahwa sepeda listrik yang tidak dilengkapi dengan pedal kayuh dianggap motor listrik. Sebaliknya, yang memiliki pedal dianggap sepeda (motor) listrik,” jelas Budiyanto kepada kumparan (5/8).
Ia melanjutkan, pendapat soal sepeda listrik yang mampu dipacu sampai dengan 50 km/jam dari aspek keselamatan bisa ditilang dan kendaraan bisa disita. Budiyanto berpendapat, penggunaan sepeda listrik perlu adanya aturan khusus agar penyelesaian masalahnya tidak kontradiktif.
Ini karena di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 122, secara eksplisit sepeda yang merupakan kendaraan tidak bermotor dengan jelas dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor bila tidak dilengkapi dengan lajur khusus.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, menurut hemat saya perlu ada aturan khusus yang mengatur tentang sepeda listrik. Apakah sepeda listrik termasuk dalam kendaraan tidak bermotor atau lainnya, sehingga dasar hukumnya jelas terutama saat proses penegakkan hukumnya,” tukasnya.
Budiyanto menambahkan, mengacu pada aturan pidana KUHP Pasal 1 yang berbunyi suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
“Artinya bahwa perbuatan pidana tidak dapat dipidana sebelum ada aturan yang mengatur. Sebenarnya penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2020, tetapi itu tidak mengatur sanksi dan pidananya,” terangnya.
Sementara itu, Pendiri sekaligus Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan sepeda listrik bisa dikembangkan dari UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Memang tidak ada spesifik menyebutkan sepeda listrik, tapi sepeda listrik kan bisa memenuhi syarat sebagai kendaraan bermotor tadi. Bisa dipacu lebih dari 25 km/jam dan tidak memiliki atau tidak harus menggunakan pedal,” katanya melalui sambungan telepon kepada kumparan.
“Menurut saya, tinggal bagaimana sekarang antar departemen pemerintahan dan stakeholder mulai serius menyikapi soal ini. Punya visi yang sama, misalnya Permenhub mengeluarkan aturan, itu harus ditanggapi yang lainnya misalnya di departemen pendidikan atau polisi untuk segera mensosialisasikan aturan tersebut. Kalau perlu buat sanksi dan dendanya yang tegas, selesai,” timpal Jusri lagi.
Selain itu, dari sisi industrinya yang meliputi produsen dan distributor, kata Jusri juga perlu diarahkan agar dituntut memenuhi regulasi yang menyangkut penggunaan jalan raya di Indonesia. Apalagi produk tersebut dinilai termasuk syarat kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
***