Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kesehatan Mata, Salah Satu Kunci Keselamatan Berkendara
25 Juli 2018 18:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Indra pengelihatan adalah salah satu yang harus selalu dijaga dalam kondisi prima untuk menjamin keselamatan berkendara. Oleh sebab itu ada baiknya pengendara melakukan pemeriksaan mata secara rutin.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan itu yang diperoleh dari penelitian terbaru Driver and Vehicle License Agency (DVLA) di Britania Raya--lembaga yang berwenang mengeluarkan surat izin mengemudi di sana. Tidak hanya datang dengan persoalan, DVLA juga menawarkan solusi.
Mengutip dari autoevolution , Dr. Wyn Parry, menyarankan untuk memeriksakan mata ke dokter secara rutin. Namun jika hal ini sulit dilakukan karena --mungkin-- keterbatasan waktu, ada cara yang jauh lebih sederhana dapat dilakukan.
"Mempunyai pengelihatan yang baik adalah hal yang penting untuk menjamin berkendara dengan aman, jadi sangat penting bagi pengendara untuk melakukan uji kemampuan mata secara rutin," ujar pria yang juga Dokter Senior di DVLA.
Menurutnya mata yang baik seharusnya mampu membaca pelat nomor kendaraan dari jarak sekitar 20 meter baik siang maupun malam.
ADVERTISEMENT
"Tes melihat pelat nomor kendaraan adalah cara yang sederhana namun efektif untuk memeriksakan jarak pandang mata memenuhi standar untuk layak mengemudi," terang Wyn.
Lebih lanjut menurut dia selain mudah cara ini juga murah, cepat, dan memberikan hasil yang instan. Oleh sebab itu menurut dia tidak ada alasan bagi pengendara untuk setidaknya mencoba cara ini. Jika gagal dengan tes sederhana ini baru sebaiknya pengendara memeriksakan kesehtan mata di dokter.
"Pengelihatan dapat secara alami mengalami penurunan seiring berjalannya waktu, jadi siapapun --dalam hal ini pengendara-- yang memiliki keluhan terhadap pengelihatan sebaiknya segera melakukan pemeriksaan," sebut dia lagi.
Mengingat ukuran huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia yang ukurannya tidak jauh berbeda dengan yang ada di Britania Raya, tes kecil-kecilan ini pun bisa menjadi patokan untuk mengetahui kondisi mata saat ini.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri aturan yang mengatur tentang kondisi kesehatan pengelihatan pengendara diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi tepatnya pada Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi:
Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak +/- (kurang lebih) 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.