Ketahuan Copot Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Bakal Kena Tilang Manual

3 Desember 2022 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi mengatakan, polisi akan memberlakukan tilang manual apabila ada pengendara yang sengaja mencopot pelat kendaraan untuk menghindari ETLE.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak bisa mengirimkan surat konfirmasi penilangan apabila pemilik kendaraan melepas pelat kendaraan. Oleh karena itu, kami berlakukan tilang di tempat,” ungkapnya kepada kumparan, Jumat (2/12).
Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
Sehingga apabila kedapatan ada pengendara yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari itu, polisi, kata Dicky akan melakukan penilangan secara manual.
“Apabila ditemukan Perwira Pengendali di lapangan (akan dilakukan tindakan tilang manual). Sejauh ini, kami belum menemukan pelanggar yang sengaja melepas pelat kendaraan,” imbuhnya.
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Tindakan melepas pelat kendaraan ini membuat penindakan tilang tidak tepat sasaran. Padahal, ETLE bertujuan untuk memudahkan penindakan sekaligus menekan perilaku pungli di jalanan.
Selain itu, mencopot pelat nomor merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Biasa saja seperti pada umumnya, kita cek surat kendaraan, SIM dan lain sebagainya lalu kita beri surat tilang selip biru. Pembayaran denda nantinya melalui platform e-Tilang yang sudah ada,” urainya.