Keuangan Terdampak Corona? Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit Motor Adira Finance

6 April 2020 11:13 WIB
ilustrasi kredit motor. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kredit motor. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 atau virus corona semakin meluas hingga berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia. Pemerintah pun memberikan stimulus berupa kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dinilai sebagai “angin segar” bagi pekerja informal, seperti pengemudi ojek online. Sejak aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) berlaku akibat corona, pemasukan mereka merosot akibat daya beli masyarakat yang rendah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan resmi mengenai kebijakan relaksasi kredit itu. Ada tiga jenis relaksasi kredit yang diberikan kepada pemilik kendaraan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Namun, kebijakan ini khusus diberikan kepada nasabah yang terdampak langsung wabah virus corona dan periodenya selama 1 tahun. Bagi nasabah yang ini mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi leasing yang bersangkutan.
Nah bagaimana proses pengajuan relaksasi kredit sepeda motor di Adira Finance?
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Utama Adira Finance, Hafid Hadeli, program restrukturisasi kredit kendaraan bermotor di tengah wabah virus corona telah disediakan. Setidaknya ada dua program yang merupakan diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
“Kami sebagai perusahaan yang terdaftar di OJK senantiasa mematuhi kebijakan yang berlaku. Ada dua jenis program restrukturisasi yang kami buka, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, dan/atau penundaan sebagian pembayaran,” kata Hafid Hadeli kepada kumparan, Sabtu (4/4).
Model kunci Honda Genio Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Hafid mengatakan persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah saat mengajukan relaksasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan OJK sesuai Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona. Pertama, nilai pembiayaan tidak boleh lebih dari Rp 10 miliar.
Kedua, pemohon merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. Namun, nasabah harus yang terdampak langsung saat wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
“Lalu pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 dan merupakan pemegang unit kendaraan atau jaminan,” ujarnya.
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit motor di Adira Finance, nasabah bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu:
Konsumen dapat mengunjungi Dering Adira Finance di 1500-551 atau email ke [email protected]. Atau dapat mengisi formulir pengajuan yang dapat diakses melalui link berikut:
Jika memungkinkan juga dapat datang ke kantor cabang Adira Finance yang mengajukan relaksasi kredit tersebut.
“Kami akan menganalisis lebih lanjut permohonan pengajuan yang masuk, dan akan dilakukan assesment untuk ditentukan permohonan diterima atau tidak,” paparnya.
Hafid menyebut, total permohonan restrukturisasi kredit dari nasabah terdampak corona selama Maret 2020 mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT
“Total ada lebih dari 2.000 nasabah. Kami terus membuka pendaftaran restrukturisasi selanjutnya,” pungkasnya.
Salah persepsi
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
Sebagai catatan, banyak masyarakat yang salah menafsirkan kemudahan kredit tersebut. Keringanan kredit bukan berarti nasabah bebas dari angsuran selama 1 tahun.
"Ini yang salah persepsi di masyarakat, relaksasi ini bukan berarti boleh menunda pembayaran kredit. Mereka tetap bayar, hanya saja diberikan rescheduling angsuran," ujar EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Company (ACC), Arifianto Soendoro.
Lebih lengkapnya, berikut tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan kredit kendaraan bermotor sesuai Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan
Nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online dari email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus datang bertatap muka.
ADVERTISEMENT
2. Bank Melakukan Penilaian
Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah nasabah termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan bermotor (terutama untuk leasing).
3. Memberikan Restrukturisasi
Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara nasabah dengan bank/leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat virus corona. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!