Kisah Cekcok dengan Pengendara Mobil Pribadi yang Pakai Lampu Strobo

9 Oktober 2017 16:27 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu Strobo (Foto: ShutterStock)
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo (Foto: ShutterStock)
ADVERTISEMENT
Jalan raya adalah milik bersama. Artinya budayakan lah antre dan tidak mengganggu hak pengguna jalan lain ketika berkendara.
ADVERTISEMENT
Namun faktanya, masih ada pengendara yang arogan dan seenaknya di jalan. Bak seorang polisi, mereka mengandalkan aksesori lampu strobo dan sirene untuk membelah ruwetnya jalan.
Sudah barang tentu, aksi koboi jalanan ini menciptakan masalah dan membuat jengkel pengendara lain. Contohnya peristiwa yang dialami seorang mahasiswa yang berdomisili di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senin (9/10) pagi menjadi hari yang mungkin tak bisa dilupakan oleh Raka Fadliansyah Castigliano-Amos. Bagaimana tidak, aksinya menegur pengendara yang kedapatan menggunakan lampu strobo secara ilegal justru membuatnya terlibat cekcok.
Melalui laman Facebook-nya, dia bercerita bagaimana menegur seorang pengendara Honda Mobilio dengan plat F 1378 PJ yang secara arogan meminta akses jalan dengan menggunakan lampu strobo dan terus menerus membunyikan klakson.
ADVERTISEMENT
Merasa terganggu dan sadar bahwa Honda Mobilio berkelir putih itu milik warga sipil dia pun menegur. Kejadia ini terjadi di Pasar Cibinong pada 9 Oktober pukul 09.02 pagi.
"...pas persis di depan Pasar Cibinong saya tegur, lalu dengan hebatnya orang tersebut bentak-bentak (dan) memaki suruh minggir lalu," tulis Raka.
Sirene dan Strobo (Foto: Screenshot)
zoom-in-whitePerbesar
Sirene dan Strobo (Foto: Screenshot)
Drama pun berlanjut, sang pengendara Honda Mobilio tak terima ditegur dan mengajak berkelahi. Tensinya pun turun ketika diajak ke kantor polisi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Niat saya cuma baik untuk memberitahukan jangan arogan dengan rotator yang dia pakai di jalan, (dengan cara mengemudi) ugal-ugalan sangat membahayakan pengguna (jalan) lain," sambungnya. Cekcok Raka dengan pengemudi Honda Mobilio akhirnya dilerai oleh seorang anggota TNI yang kebetulan ada di lokasi.
ADVERTISEMENT
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kembali mengingatkan bahwa aksesori lampu strobo dan sirene tak bisa dipakai oleh warga sipil.
"Penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009. Di mana hanya polisi, TNI, dan kendaraan emergency atau kendaraan untuk kebutuhan khusus yang boleh menggunakan," jelasnya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (9/10).
Penggunaan lampu strobo dan sirene di mobil pribadi memang menyalahi aturan. Lagipula, jalan raya adalah milik bersama. Sehingga, pengendara tak boleh merasa egois dan menang sendiri ketika di jalan.
"Harus paham bahwa jalan adalah milik bersama, jangan mengendepankan ego," imbuhnya.
Jusri menambahkan perlu ada gerakan terutama dari komunitas-komunitas atau pengguna jalan yang peduli soal keselamatan berkendara untuk bertindak. Dia pun meminta siapa pun untuk menegur pengendara yang kedapatan menyalahgunakan lampu strobo dan sirene.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama yang dikonfirmasi peristiwa ini mengaku akan melakukan pengecekan. Menurut dia lampu strobo dan sirene tak boleh digunakan untuk kendaraan umum.
Terkait insiden ini Honda Mobilio Community dalam keterangannya akan melakukan pengecekan.
Nah, bagi Anda pengguna roda empat atau roda dua, janganlah menggunakan lampu strobo dan sirene. Hormatilah pengguna jalan lain dan patuhi aturan lalu lintas yang berlaku, ya!
***
UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT