Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Klakson Telolet Kembali Tewaskan Anak, Pakar: Seharusnya PO Bus Diberi Sanksi
4 Februari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di di Jalan Raya Serang-Pandeglang atau tepatnya di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (1/2), sore.
Korban MS yang dibonceng oleh M (16) mengendarai motor Yamaha Vega R diduga berburu klakson telolet. Saat di lokasi kejadian M tidak konsentrasi dan menabrak tiang telepon.
"Diduga kurang konsentrasi, tiba di tempat kejadian menabrak tiang Telkom yang berada di luar badan jalan sebelah kiri," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Ipda Dedi Yuanto, Sabtu (1/2).
Usai menabrak tiang MS terpental dan langsung terlindas bus yang melaju di belakang mereka. MS langsung tewas karena luka parah di bagian kepala sementara M mengalami luka ringan.
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada Maret 2024 lalu di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Menanggapi terulangnya kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP Budiyanto menjelaskan, menurutnya KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sudah memberikan rekomendasi melarang pemasangan klakson telolet.
ADVERTISEMENT
“Namun kenyataannya sampai sekarang masih ada dan cenderung marak lagi. Pengawasan ini harus diperketat dan penegakan hukum harus tegas dan konsisten,” kata Budiyanto saat dihubungi Senin (3/2/2025).
"Saat ini titik kelemahan pada aspek pengawasan dan penegakan hukum harus ada tindakan yang terintegrasi antara kepolisian dan Dinas Perhubungan,” lanjutnya.
Terkait pemasangan klakson Budiyanto menegaskan, mengaplikasikannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, minimal untuk klakson di angka 83 db dan maksimal 118 db. Memang hanya mengatur tekanan suara, bukan spesifik nadanya.
Pemasangan klakson telolet juga merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
“Klakson telolet db-nya sangat tinggi sehingga dapat mengganggu konsentrasi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Bahkan bisa mengganggu keselamatan dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, aspek lain akan mengganggu sistem rem yang ketergantungan pada angin.
Akibat klakson telolet sering dibunyikan angin menjadi tekor dan berdampak pada sistem rem sehingga tidak dapat bekerja secara maksimal. KNKT dalam laporannya pernah merilis penyebab kecelakaan lantaran rem tidak bekerja maksimal lantaran klakson telolet.
“Tapi kenyataannya sampai sekarang masih kita dapatkan kendaraan angkutan umum memasang klakson telolet. Anehnya kendaraan yang menggunakan klakson telolet justru menjadi hiburan anak-anak kecil,” ujarnya.
Nahasnya, anak-anak tidak memperhatikan masalah keselamatan sampai mengejar, hingga menyetop bus.
ADVERTISEMENT
“Perlu ada langkah-langkah secara bersamaan mulai langkah edukasi, preventif sampai dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan secara terus menerus tidak boleh ada pembiaran. Karena memasang klakson telolet dapat berpotensi laka lantas akibat sistem rem tidak berfungsi dengan hingga rem blong,” tukasnya.