KNKT Usul Usia Bodi Bus Dibatasi, Cegah Dampak Kecelakaan Lebih Fatal

15 November 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus PO Sahaalah di Lebak Bulus. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bus PO Sahaalah di Lebak Bulus. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan mengusulkan, Kementerian Perhubungan lebih baik memisahkan usia bodi kendaraan dengan sasisnya. Sebab, pembatasan usia kendaraan yang dilakukan saat ini tidak terlalu efektif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Usia bodi kendaraan seperti bus itu lebih baik dibatasi. Misalnya, bodi kendaraan delapan tahun tetapi sasisnya boleh sampai 30 tahun. Sebab, karoseri di Indonesia itu belum punya fasilitas pencelupan anti karat seperti di pabrik mobil itu sehingga umurnya enggak bisa lebih dari yang ada sekarang,” ungkapnya di sela-sela acara Focus Group Discussion Optimasi Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor untuk Menurunkan Angka Kecelakaan Transportasi Jalan, Senin (14/11).
Kendaraan melintas di jalan tol Solo-Ngawi saat puncak arus balik di wilayah Kartoharjo, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (8/5/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto
Saat ini, PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur usia maksimum kendaraan yang digunakan adalah 20 tahun. Sedangkan, usia kendaraan umum untuk angkutan penumpang belum dibatasi secara nasional oleh pemerintah.
Namun, beberapa daerah seperti DKI Jakarta ada pembatasan usia kendaraan angkutan umum hanya sampai 10 tahun. Itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 51 ayat 2. Berikut ini bunyinya.
ADVERTISEMENT
Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mobil Bus besar paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. Mobil Bus sedang paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. Mobil Bus kecil, Mobil Penumpang Umum dan Angkutan lingkungan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. taksi paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
e. mobil barang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Semarang, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/5/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Kendaraan pribadi sendiri belum dibatasi umurnya oleh pemerintah. Sehingga, mobil dengan usia cukup tua masih sering ditemui di jalanan Indonesia.
“Kalau tidak dibarengi dengan program scrapping, kendaraan tua ini akan terus berputar sebab dijual lagi oleh pemilik sebelumnya. Misal, bus usia 10 tahun dijual lagi dan dioperasionalkan sebagai bus pariwisata. Ini akan percuma saja bila diterapkan dan itu berdasarkan temuan kami di lapangan,” katanya.
Sasis bus Volvo B11R. Foto: dok. volvobuses
Lebih baik, bodi kendaraan niaga dan sasisnya di-reinforcement terlebih dahulu sebelum digunakan kembali. Reinforcement yang dilakukan seperti penambahan penguat sasis, tune up, hingga perbaikan suspensi dan sistem pengeremannya.
ADVERTISEMENT
“Itu enggak ada masalah karena sasis sudah direkondisi dan superstructure-nya baru. Kalau masih pakai lama, potensi karatnya sangat besar. Bila terjadi kecelakaan, bodi bisa menekuk hingga area survival zone sehingga banyak kejadian orang-orang kalau kecelakaan bus itu terhimpit oleh bodi atau bodinya menekuk terlalu dalam, lepas dan sebagainya karena korosi,” urainya.
Peresmian fasilitas perakitan bus listrik BYD di karoseri Tri Sakti, Kamis (17/2/2022). Foto: Bakrie Autoparts
Nah, mobil-mobil yang sudah dirombak bodinya wajib mengikuti uji tipe kendaraan kembali. Ini tertuang dalam PM 33 Tahun 2018 ayat 1 ayat 1. Berikut ini adalah bunyinya.
Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
Modifikasi bodi mobil bisa dilakukan di bengkel modifikasi kendaraan bermotor atau karoseri. Apabila kendaraan bermotor yang dimodifikasi adalah satu kesatuan (bodi dan sasis diproduksi oleh Agen Pemegang Merek yang sama), modifikator wajib mengantongi izin dan rekomendasinya.
Proses Pembuatan Bus Transjakarta di Karoseri. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Ini diatur oleh PM 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor pasal 4 ayat 1, yang isinya kendaraan yang dimodifikasi harus mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek.
Pengubahan bodi bus dan truk juga perlu mengikuti rekomendasi dari pabrikan. Utamanya, ubahan tidak boleh over dimension dan over load (ODOL).