Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan mantan kepala daerah itu sebagai tersangka, dilakukan di hari seharusnya ia bebas dari Lapas Wanita Tangerang setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara kasus penyuapan.
Sebelumnya Sri Wahyumi mendekam di lapas karena merupakan terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Sri dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo berupa uang sampai barang bernilai tinggi. Mulai perhiasan puluhan juta hingga jam tangan ratusan juta, dengan total suap senilai Rp 491 juta.
Dirinya kini ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya itu Sri Wahyumi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Bicara harta kekayaannya, mengacu data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018 saat hendak mencalonkan diri sebagai bupati, Sri memiliki total harta kekayaan senilai Rp 2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebanyak Rp 598 jutanya berupa alat transportasi, yang terdiri dari 7 jenis kendaraan. Pertama sepeda motor bermerek Yamaha lansiran 2001 senilai Rp 3 juta yang didapat dari hasil warisan.
Harta berupa roda dua lainnya adalah sepeda motor Honda tahun 2007 senilai Rp 10 juta. Berikutnya harta Sri berupa mobil yang terdiri dari Honda CR-V 2008 bernilai Rp 200 juta, Honda Civic 1990 bernilai Rp 40 juta. Semuanya ia dapat dari hasil sendiri.
Sisanya berupa SUV pikap Nissan Frontier atau sekarang dikenal Nissan Navara, SUV lawas Nissan Terrano, dan Low MPV Daihatsu Xenia yang juga didapat hasil sendiri.
Selebihnya Sri Wahyumi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar di Talaud dan Manado, hingga kas dan setara kas yang memiliki nilai Rp 422 juta.
ADVERTISEMENT