Komunitas Mobil Klasik Respons Aturan Uji Emisi di Jakarta

7 Januari 2021 13:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan luar Peugeot 306 N3 Foto: Muhammad Ikbal
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan luar Peugeot 306 N3 Foto: Muhammad Ikbal
ADVERTISEMENT
Aturan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta menuai respons komunitas pecinta mobil klasik, khususnya yang berbasis di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Pembina Peugeot 306 Community, Sonny Boedhiwibowo, mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Namun dirinya menyampaikan beberapa hal yang mungkin bisa dipertimbangkan Pemprov DKI.
"Kami mendukung program langit biru. Karena ini juga mendorong kami untuk lebih perhatian dan merawat kendaraan masing-masing," jelas Sonny kepada kumparan, Senin (4/1).
Tampilan belakang Peugeot 306 N3 Foto: Muhammad Ikbal
Hanya saja, kata Sonny, dirinya menyayangkan kurangnya sosialisasi dan implementasi yang terkesan mendadak. Khawatirnya tak semua pemilik mobil lawas mengetahui kebijakan tersebut.
"Mengenai detailnya sebaiknya disosialisasikan dengan baik, seperti angka batas ambang gas buangnya berapa ini kan tidak tersosialisasikan. Padahal ini penting, supaya terserap oleh kami," katanya.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Tak setuju ada tilang

Selain itu, Sonny juga mengaku kurang setuju terkait adanya sanksi denda tilang bagi kendaraan yang punya emisi tinggi. Ini dianggap bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk melakukan pungutan liar.
ADVERTISEMENT
"Disinsentif sebaiknya tak berupa tilang, karena akan memicu perdebatan. Implementasi penindakannya ini yang harus ditinjau ulang, jangan sampai nanti justru banyak pemilik mobil yang malah lebih memilih melakukan suap kepada oknum supaya tidak ditilang, ini akan merugikan bagi kami yang sudah lulus uji," beber Sonny.
Lebih lanjut, kata Sonny, dirinya lebih setuju apabila disinsentif yang diberikan itu difokuskan pada pajak kendaraan dan syarat pengurusan surat-surat kendaraan.
Showroom RR Otomotif Jogja, spesialis Toyota Hardtop bekas. Foto: dok. RR Otomotif Jogja

Harapkan keringanan bagi mobil klasik bersejarah

Menambahkan, Pengurus Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Marius Praktinjo, menyarankan supaya ada kategorisasi antara mobil klasik hobi yang punya nilai sejarah, dengan mobil klasik harian.
Nah untuk mobil klasik bernilai sejarah, sebaiknya diberi keringanan seperti tak kena tilang. Apalagi mereka rata-rata jarang sekali digunakan dan tidak mungkin juga dipakai harian.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau secara polusi juga cenderung minim (mobil klasik bersejarah), justru seharusnya yang perlu ditindak tegas itu kendaraan besar seperti truk atau bus," jelas Marius kepada kumparan.
Deretan Mobil Klasik di IIMS 2019 Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Sebab, bila sampai mobil klasik yang punya nilai sejarah juga dilarang beraktivitas, akibat emisi yang tidak sesuai, itu sama saja menghapus sejarah.
***