Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komunitas Moge Respons Penggolongan SIM C1 dan C2: Cegah Arogansi Pemotor
15 Juli 2021 6:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri akan menerapkan aturan tentang penggolongan SIM sepeda motor berdasarkan isi silinder atau cc dan kategori motor listrik mulai bulan depan. Nantinya akan ada 3 jenis SIM yang berlaku yakni C, C1, dan C2.
ADVERTISEMENT
Advisor Harley Owners Group (HOG) Anak Elang Jakarta Chapter, Sahat Manalu menyambut baik aturan baru soal SIM tersebut. Menurutnya, ini bisa jadi cara mengklasifikasi para pengendara moge agar kasus kecelakaan dan arogansi bisa ditekan.
"Ini semakin membuktikan bahwa tidak semua orang jika belum mempunyai SIM yang sesuai bisa mengendarai. Kualifikasi para rider bisa teruji atau paling tidak mencegah kecelakaan dan arogansi," katanya kepada kumparan, Rabu (14/7).
Sahat tak menampik jika memang para pengendara moge ada yang memiliki sifat arogansi. Dengan memiliki SIM khusus maka secara skill, etika, dan pengetahuan akan di-filter secara ketat oleh kepolisian.
"Jadi secara natural akan terseleksi. Dari kita, sebagai bikers, menjadi mawas diri dengan mengantongi SIM C1 atau C2 ketika di jalan. Harapannya ketika riding teman-teman tidak melakukan pelanggaran atau bersikap arogan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Usulan bisa riding di jalan tol
Berangkat dari beleid soal SIM khusus moge, Sahat berharap adanya revisi aturan yang memungkinkan pengendara moge bisa berkendara di jalan tol.
Pertimbangannya karena ketika sudah mengantongi SIM khusus secara syarat, kompetensi, dan skill sudah layak dan memenuhi. Namun ini hanya usulan, Sahat mengatakan butuh persetujuan berbagai pihak.
"Mungkin nanti jika sudah memiliki SIM C1 atau bahkan C2 itu memudahkan pemerintah dan dalam mengatur kebijakan yang mudah-mudahan jalur motor ini mungkin bisa lewat jalan tol," katanya.
SIM sesuai isi silinder
Penggolongan SIM C, C1, dan C2 sudah tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang terbit Februari 2021 lalu. Di dalam pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i dirumuskan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, nantinya para pengendara moge terlebih dulu memiliki SIM C1 dan di 2022 baru bisa memiliki SIM C2.
"Target kita (implementasi) Agustus di seluruh ibu kota provinsi ditambah 1 atau 2 Satpas sudah bisa melayani peningkatan golongan SIM C1," kata Arief saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT