Konversi Sepeda Motor Bensin Jadi Listrik Akan Dilegalkan

9 Maret 2020 7:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pemudik dengan sepeda motor melintas di jalur pantura, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pemudik dengan sepeda motor melintas di jalur pantura, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Saat ini konversi kendaraan bermotor bertenaga bensin ke tenaga listrik, masih dilakukan dalam ranah modifikasi, dan belum ada standar uji tipe. Sehingga statusnya masih ilegal.
ADVERTISEMENT
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur regulasi baru mengenai konversi tersebut. Payung hukum tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Implementasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Menurut Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto Purnacandra, rancangan regulasi konversi kendaraan bensin ke listrik baru akan fokus untuk sepeda motor. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik tanpa harus membeli baru.
4 Menteri Jokowi melakukan konvoi kendaraan listrik di sekitaran Monas, Sabtu (31/8). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
"Konsepnya masih disusun, tapi harus dibahas dengan banyak stakeholder. Karena regulasinya tidak boleh melanggar peraturan di atasnya," kata Dewanto di Jakarta, Kamis (5/3).
Untuk itu, pihaknya akan membicarakan pemikiran tersebut dengan asosiasi dan agen pemegang merek (APM) yang berwenang pada paten kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Karena konversi ini kan juga terkait dalam bentuk modifikasi yang mengubah paten, jadi harus ada izin dari APM," ujarnya.
Regulasi ini rencananya akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Sementara nantinya akan melibatkan bengkel resmi untuk modifikasi motor dari mesin pembakaran dalam ke penggerak murni listrik.
"Nanti ada perusahaan yang ditunjuk bisa modifikasi, nanti masyarakat bisa konversi lewat jasa perusahaan itu, dan mereka (perusahaan) sudah harus punya sertifikat uji tipe. Jadi harus ada perusahaan dulu, nah konsumen melalui perusahaan itu," jelasnya.
Motor listrik Grab di pameran kendaraan listrik di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saa ini tercatat ada lima merek sepeda motor yang terdaftar dalam Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), yaitu Honda, Suzuki, Yamaha, TVS, dan Kawasaki. Kelima perwakilan merek motor kemungkinan akan diajak untuk membahas regulasi konversi tersebut.
ADVERTISEMENT
Populasi sepeda motor pada 2017 mencapai 14 juta unit dan meningkat menjadi 14,74 unit pada 2018 di Indonesia. Sementara pemerintah menargetkan jumlah kendaraan listrik bisa mencapai 2,5 juta unit pada 2025, sehingga regulasi konversi diprediksi bisa mempercepat volume motor listrik ke depannya.