Korlantas Bakal Pakai TAR Catat Pelanggaran Lalu Lintas dan Kurangi Poin SIM

27 Agustus 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dijumpai saat TFG di Hotel Borobudur, Rabu (6/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dijumpai saat TFG di Hotel Borobudur, Rabu (6/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu Korlantas Polri menggelar pelatihan sistem aplikasi catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Kegiatan tersebut diikuti 88 peserta dari Polda Daerah.
ADVERTISEMENT
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, nantinya lewat aplikasi TAR petugas bisa mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat ketika berkendara.
Langkah ini diambil Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan yang masih tinggi.
Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari tahun 2021 sampai 2023, kasus kecelakaan sepeda motor angkanya selalu tinggi dan trennya meningkat dari tahun ke tahun.
Saat dikonfirmasi, Slamet belum mengungkapkan kapan aturan ini bakal diterapkan. Namun pelatihan TAR tersebut sebagai pembekalan bagi petugas ketika sistemnya akan diterapkan.
“Sementara masih pelatihan dulu untuk para operator dan petugas, sambil nunggu launching oleh pak Kapolri,” katanya saat dihubungi kumparan, Senin (26/8).
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang masuk jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nantinya setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan tercatat di aplikasi TAR. Segala bentuk pelanggaran hingga kecelakaan yang melibatkan pengendara datanya akan dicatat.
ADVERTISEMENT
“Pada dasarnya masyarakat yang sudah punya SIM, mereka sudah ada poin. Nah, bila melanggar lalu lintas maka akan berkurang poinnya sesuai kategori pelanggarannya berat, sedang atau ringan ringan,” tegasnya.
“Bila terlibat kecelakaan lalu lintas juga akan dikurangi poinnya sesuai hasil sidik petugas. Bila poinnya habis maka Polri akan membuat letter of statement sebagai rekomendasi untuk pembatalan SIM atau uji ulang,” katanya.
Dari laman resmi Korlantas, nantinya setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin akan berkurang apabila pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.
Manakala pelanggar sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM-nya bisa dicabut dan harus mengikuti ujian ulang. Untuk memperoleh SIM baru harus menunggu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT