Korlantas: Kendaraan dengan Pelat Nomor Hitam ‘Punah’ Pada 2027

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor berwarna putih untuk seluruh jenis kendaraan bermotor berlaku sepenuhnya pada 2027. Ini mengacu pada jangka waktu 5 tahun yang terhitung mulai pemberlakuan tahap awal pada tahun ini (2022).

"Berubahnya nanti tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah pelat nomor putih. Kan sudah 5 tahun (dari saat ini)," jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Selama jangka waktu 5 tahun itu, kata Yusri, seharusnya seluruh kendaraan bermotor yang sudah beredar di masyarakat akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Dengan demikian, saat mereka melakukan penggantian pelat nomor, akan langsung mendapatkan pelat nomor baru berwarna dasar putih.

Tidak hanya bagi kendaraan yang membayar pajak 5 tahunan, kendaraan lain yang melakukan mutasi atau berpindah kepemilikan juga berpotensi mendapatkan pelat nomor berwarna putih.

"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan yang bayar pajak 5 tahun, kendaraan baru, dan kendaraan yang dimutasi," tambah Yusri.

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Tidak akan ditilang

Dalam masa kurun waktu 5 tahun itu, Yusri menambahkan bagi kendaraan yang belum berganti pelat nomor putih dan masih pelat nomor berwarna hitam tidak perlu khawatir.

Sebab, dirinya memastikan kalau pihaknya tidak akan melakukan penindakan bagi kendaraan yang belum memakai pelat nomor putih. "Nggak apa-apa kalau masih pakai pelat hitam," ucap Yusri.

Pengecualian itu, kata Yusri, berlaku bagi kendaraan bermotor yang memang belum memasuki waktu pembayaran pajak 5 tahunan atau penggantian pelat nomor.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Sebaliknya, bagi masyarakat yang nekat melakukan modifikasi atau mengecat sendiri pelat nomornya menjadi putih, bisa dikenakan sanksi. "Nggak boleh (bikin sendiri), salah itu. Seperti yang bikin di pinggir jalan, itu salah bisa kena sanksi," tutup Yusri.

***