Korlantas Luncurkan STNK Digital, Akses Dokumen Kendaraan Pakai Aplikasi

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aplikasi Digital Korlantas. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Digital Korlantas. Foto: kumparan

Setelah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK digital.

Dengan hadir dalam wujud digital, pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi merasa khawatir saat mengulas informasi mengenai identitas maupun status keaktifan masa berlaku kendaraan.

Sehingga, seluruh rincian data penting mengenai spesifikasi bodi, nomor mesin, hingga masa berlaku pajak kendaraan kini dapat dipantau secara langsung melalui layar ponsel pintar.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus, membeberkan secara terperinci mengenai konsep teknis pengoperasian STNK Digital yang diusung oleh kepolisian.

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock

"Mengenai bentuk dan konsepnya, dapat kami jelaskan bahwa konsepnya kurang lebih sama seperti SIM Digital. STNK Digital tersedia dan dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas," ujar Brigjen Pol I Made Agus kepada kumparan, Senin (28/9).

Made menambahkan ada skema otentikasi khusus agar setiap pemilik kendaraan dapat menghubungkan data kendaraannya secara aman ke dalam sistem aplikasi.

"Untuk mengaktifkan dan mengaksesnya di dalam aplikasi, pengguna cukup memasukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) serta 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan yang bersangkutan," jelasnya.

Skema verifikasi ganda berupa kombinasi NRKB dan potongan nomor rangka ini diterapkan untuk menjamin kerahasiaan serta keamanan data pemilik kendaraan agar tidak diakses oleh pihak yang tidak berhak.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Polri

Nantinya, masyarakat yang telah mengunduh aplikasi resmi cukup melakukan proses registrasi akun dan verifikasi identitas untuk mengaktifkan dokumen elektronik kendaraannya secara mandiri.

"Integrasi layanan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, transparan, serta berorientasi pada kemudahan masyarakat di era digital," pungkasnya.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. Foto: NTMC Polri

Made berharap digitalisasi dokumen lalu lintas ini dapat diterima secara luas oleh masyarakat serta mampu meningkatkan tertib administrasi kendaraan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Masyarakat pun diimbau untuk segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui kanal resmi guna kemudahan akses layanan kepolisian secara digital melalui gawai.