Korlantas Polri Siapkan Cek Fisik Digital, Dukung Implementasi BPKB Elektronik
·waktu baca 2 menit

Kelanjutan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis elektronik terus digaungkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Terbaru, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Polri, Kombes Pol Sumardji menyampaikan, proses pelayanan BPKB kini tak lagi bersifat konvensional.
“Pelayanan BPKB ini sekarang sudah tidak konvensional lagi. Sudah berkaitan erat dengan elektronik, online system,” ucap Sumardji dalam video yang disiarkan kanal YouTube resmi NTMC Polri pada Sabtu (18/10/2025).
Penerapan terdigitalisasi meliputi proses pengurusan secara menyeluruh. Mulai dari cek fisik digital hingga pelayanan arsip berbasis digital.
“Contoh misalkan pelayanan cek fisik digital, contoh pelayanan arsip digital, contoh pelayanan BPKB elektronik. Jadi semuanya sudah by system dan semuanya sudah digitalisasi,” ungkapnya.
Dalam proses transisi menuju digitalisasi BPKB, Ditregident Korlantas Polri menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penerbit BPKB T.A. 2025. Program ini berlangsung dari 7 sampai 17 Oktober 2025, meliputi 7 hari pelatihan dan 3 hari ujian sertifikasi.
Menurut Sumardji, pembekalan ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas petugas pelayanan BPKB, supaya mampu memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat.
“Kegiatan ini urgensinya adalah bagaimana seluruh anggota ini bisa bisa mempunya kompetensi, khususnya di bidang pelayanan BPKB,” jelasnya.
“Karena kalau anggota memberikan pelayanan ke masyarakat itu dengan kualitas yang bagus, secara otomatis dampaknya nanti akan ke masyarakat,” tutup Sumardji.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat sejak Maret 2025. Namun, masih sebatas untuk pembelian mobil baru, belum mencakup kendaraan yang melakukan balik nama.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat perbedaan fisik antara BPKB reguler dan e-BPKB. Pertama, desain e-BPKB terlihat lebih kompak dengan format portrait berwarna biru.
Teknologi utama yang disematkan pada e-BPKB adalah chip RFID. Komponen ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik kendaraan. Di dalamnya juga tersedia barcode yang bisa dipindai melalui aplikasi di smartphone.
”Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya bisa lebih menjamin keabsahan dokumen,” ucap Sumardji dalam keterangan resminya.
