Kredit Motor dan Mobil Sudah Bisa DP Rendah, di Bawah 30 Persen

8 Juli 2020 7:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Uang muka ringan atau DP (down payment) rendah, kembali diberikan perusahaan pembiayaan, untuk kredit motor atau mobil di masa PSBB transisi menuju New Normal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, leasing membatasi DP kendaraan roda empat dan roda dua, minimal 30 hingga 40 persen.
Motor bekas. Foto: dok. Istana Makmur Motor
Tak hanya FIFGroup sebagai leasing sepeda motor, Astra Credit Company (ACC) yang banyak memegang pembiayaan kredit mobil juga mengatakan hal yang sama.
"Di ACC untuk mobil baru bisa DP minimal 25 persen dan mobil bekas 20 persen," terang Arifianto Soendoro, EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Company.
Toyota Avanza dan Calya di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Kredit mobil DP Rendah

Hanya saja, pada tahap transisi PSBB ini, pemberian DP rendah masih bersifat selektif, dan tidak semua orang bisa mendapatkannya.
"Nanti disetujui atau tidaknya kembali ke analisa kelayakan kredit, jika memenuhi persyaratan maka bisa (DP rendah)," jelas Arifianto.
AHM meluncurkan Honda BeAT terbaru, Kamis (16/1). Foto: Bangkit Jaya Putra
Konsumen harus memenuhi berbagai persyaratan, serta melalui tahapan analisa kelayakan yang sangat ketat. Adapun, beberapa hal yang mempengaruhi disetujui atau tidaknya seseorang mendapatkan DP rendah, seperti jenis pekerjaan, besaran gaji, wilayah, hingga arus rekening tabungan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.