Kredit Motor Juga Bisa Dapat Keringanan, Ini Cara Pengajuannya di WOM Finance

16 April 2020 19:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kredit sepeda motor. Foto: locknkeyexpress.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kredit sepeda motor. Foto: locknkeyexpress.com
ADVERTISEMENT
Program restrukturisasi atau keringanan kredit kendaraan bermotor sudah bisa dinikmati nasabah leasing sejak 31 Maret 2020. Kebijakan tersebut berlaku satu tahun ke depan untuk mengatasi dampak ekonomi karena wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno, mengatakan jenis keringanan yang dapat diberikan ke debitur yaitu perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagai pembayaran, dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan," kata Suwandi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Sebelumnya kumparan sudah membahas cara pengajuan keringanan kredit sepeda motor di Adira Finance dan FIF. Lalu bagaimana dengan pengajuan keringanan kredit di PT Wahana Ottomitra Multiartha atau WOM Finance?
Deretan skutik Honda yang dipajang di diler. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Cara dan syaratnya sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Namun, tetap ada ketentuan yang ditentukan oleh pihak leasing.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari situs resmi WOM Finance, ada beberapa tata acara pengajuan program restrukturisasi kredit motor untuk konsumen WOM Finance yang terdampak pandemi Covid-19. Syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah sebagai berikut:
1. Konsumen aktif dengan minimal 3 kali bayar dan past due 60 hari terhitung sampai dengan 31 Maret 2020.
2. Konsumen berasal dari segmen usaha/bekerja pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan, dan pekerja harian/buruh/informal/usaha mikro lainnya.
3. Konsumen mengalami hilang kapasitas/kemampuan bayar angsuran akibat pandemi Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan penurunan omset usaha yang signifikan, gagal/turun penjualan dalam skala signifikan, hingga kehilangan pekerjaan.
4. Konsumen memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
5. Unit fisik sesuai dengan pengajuan awal dan masih dalam penguasaan konsumen.
ADVERTISEMENT
6. Domisili konsumen sama dengan domisili yang tercatat di pengajuan awal.
ilustrasi kredit motor. Foto: istimewa
Sementara jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan di WOM Finance meliputi:
1. Perpanjangan angsuran dari sisa tenor kontrak sampai dengan maksimal 12 (dua belas) bulan dengan tujuan angsuran lebih kecil/ringan.
2. Penundaan pembayaran pokok utang sampai dengan maksimal 12 bulan (hanya bayar proporsi bunga).
Lebih lanjut, cara pengajuan bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa didapatkan secara online. Tidak perlu mendatangi kantor cabang WOM Finance.
Berikut tata cara pengajuan keringanan kredit:
1. Mengisi formulir pengajaun secara lengkap dan benar di link http://wombastis.com/keringanan/
2. Tanggapan akan diinformasikan melalui email dalam waktu 3 x 24 Jam (hari kerja) sejak pengajuan diterima.
3. WOM Finance akan menghubungi konsumen melalui sambungan telepon, email, atau aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
4. Pastikan nomor handphone, telepon rumah, atau email yang dicantumkan dapat hubungi.
"Bagi konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar keringanan kredit selama wabah virus corona sila menghubungi Call Center WOM Finance 0804-1123-888," jelas akhir dari informasi tersebut.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!