Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kriteria dan Ketentuan Subsidi Mobil Listrik Masih Digodok Pemerintah
16 Desember 2022 6:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dodiet Prasetyo menyampaikan, batas harga dan ketentuan lain mengenai subsidi mobil listrik masih diformulasikan.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan seperti itu (memotong harga OTR) tetapi saya tidak bisa memastikannya karena masih dalam tahap formulasi. Jadi lebih baik tunggu kebijakannya selesai saja agar lebih jelas,” ungkapnya ketika dihubungi kumparan, Kamis (15/12).
Kebijakan pemerintah terkait subsidi kendaraan elektrifikasi ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. Rencananya, pembeli mobil listrik berbasis baterai dan hybrid akan diberikan insentif.
“Kira-kira, pembeli mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta. Pembelian kendaraan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” katanya dalam keterangan resmi di tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Agus juga mengatakan motor listrik juga akan diberikan subsidi. Lebih lanjut ketentuan utama pemberian insentif adalah produk kendaraan elektrifikasi wajib memiliki pabrik di Indonesia. Ini diindikasikan sebagai produk dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Namun Dodiet enggan memberikan keterangan terkait teknis kendaraan elektrifikasi yang akan diberikan oleh pemerintah, selain yang telah diungkap Menperin.
“Kalau sesuai statement kan harus diproduksi di Indonesia. Tetapi, saya masih enggan untuk memberikan detailnya karena masih disiapkan agar nantinya masyarakat tidak bingung,” jelasnya.
Berkaitan dengan TKDN
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan salah satu kriteria kendaraan yang dapat subsidi bukan model impor. Kemudian memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.
Lalu perusahaan pembuat kendaraan listrik juga harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Perihal ini Febrio juga masih membahasnya mendetail dengan kementerian terkait.
"Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin yang punya program, nanti di situ kelihatan mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama dia produksi berapa unit, tahun kedua dia berapa unit," kata Febrio.
ADVERTISEMENT