Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KTB Fuso Harap Insentif KBLBB Diperluas ke Truk Listrik
16 November 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai distributor kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia berharap pemberian insentif KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) dari pemerintah diperluas ke truk listrik .
ADVERTISEMENT
Director of Sales and Marketing Division PT KTB Aji Jaya menjelaskan, pabrikan tengah mengusahakan hal tersebut, mengusulkan kepada pemerintah untuk turut memberi perhatian untuk model truk listrik.
"Nah itu sebetulnya kami sedang coba usulkan dan komunikasikan. Dukungan dari pemerintah sebetulnya sudah ada seperti bea balik nama itu kan nol, tetapi untuk insentif yang lain tentunya butuh proses dan kami sedang propose komunikasi dengan mereka," terang Aji di Cengkareng, Tangerang, belum lama ini.
Menurut Aji dukungan dari pemerintah diperlukan untuk mendorong penyerapan pasar. Harapannya insentif yang diberikan tak beda jauh seperti skema pada kendaraan listrik untuk penumpang.
"Mungkin kan sudah banyak referensinya terkait dengan passenger car, ya kami minta sama dengan apa yang diberikan passenger car bisa diberikan juga ke kendaraan niaga berbasis listrik. Karena kami pionir di awal tentunya kami yang membuka pintu, jadi ya sudah berkomunikasi dengan beberapa instansi terkait," terang Aji.
ADVERTISEMENT
Saat ini insentif kendaraan listrik telah digelontorkan berdasarkan Peraturan Menteru Keuangan (PMK) NOmor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), atas penyerahan KBLBB.
Insentif tersebut berupa potongan 10 persen PPN (sebelumnya 11 persen) dari harga jual atas penyerahan produk mobil listrik tertentu, yang memenuhi kriteria salah satunya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Periode pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai masa pajak Januari hingga Desember 2024. Sementara untuk tahun depan kemungkinan akan diperpanjang sesuai dengan usulan Kemenko Perekonomian yang telah mengusulkan insentif PPN DTP sebagai insentif prioritas 2025.
Upaya pemerintah untuk popularisasi kendaraan listrik tak sampai di situ. Pemerintah juga mengeluarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 yang isinya PPnBM impor kendaraan listrik secara utuh (CBU) ditanggung pemerintah sepenuhnya, dengan syarat komitmen lokalisasi.
ADVERTISEMENT