KTB Fuso Minta Dispensasi Aturan Pembatasan Jalan Truk Listrik

26 Juli 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas sales promotion girl (SPG) menunjukan interior truk listrik eCanter di stand Mitsubishi Fuso di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Hall 2 ICE BSD, Tangerang,Rabu (17/7). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sales promotion girl (SPG) menunjukan interior truk listrik eCanter di stand Mitsubishi Fuso di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Hall 2 ICE BSD, Tangerang,Rabu (17/7). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai distributor kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia mengusulkan agar truk listrik mendapat insentif non fiskal, sebagai upaya akselerasi elektrifikasi di segmen komersial.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diusulkan oleh Sales and Marketing Director PT KTB Aji Jaya adalah dispensasi pelarangan truk listrik melintas di sejumlah ruas jalan khususnya di wilayah Jakarta, baik tol maupun non tol.
KTB Fuso meluncurkan truk listrik Fuso eCanter di Indonesia di pameran GIIAS 2024. Foto: Aditya Pratama/kumparan
Sebab target pasar dan wilayah operasional eCanter saat ini berfokus di area Jabodetabek. Bila termasuk kategori truk yang dilarang, besar kemungkinan akan menyulitkan proses pengisian daya bila sewaktu-waktu diperlukan.
"Kami harapkan ada pembeda bahwa truk listrik ini bisa beroperasi di seluruh jalan yang ada di Jabodetabek, karena sebagai awal eCanter ini kami pasarkan di wilayah tersebut karena infrastrukturnya lebih lengkap dibanding daerah lain," katanya di ICE BSD, Tangerang, Selasa (23/7).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, ada ketentuan mengenai waktu operasional truk di wilayah Jakarta.
Petugas sales promotion girl (SPG) menunjukan interior truk listrik eCanter di stand Mitsubishi Fuso di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Hall 2 ICE BSD, Tangerang,Rabu (17/7). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk tol dalam kota maupun non tol utama, truk dilarang melintas pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00-20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Riftayosi Nursatyo Sudjoko Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan mengaku, kendaraan listrik seperti truk telah memiliki insentif khusus.
"Terus terang Kemenhub ada pembeda biaya uji tipe, bedanya hampir sekitar 20 persen. Terkait non fiskal ini memang harus dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat sebenarnya apa saja priviledge dari kendaraan listrik ini," katanya.
Dirinya menangkap usulan dari Aji soal dispensasi pembatasan truk listrik melintas, sebagai bagian dari upaya popularisasi dan akselerasi penggunaan kendaraan listrik, tak terkecuali di segmen niaga.
"Kami akan coba berkoordinasi dengan Dishub DKI terkait dispensasi apakah bisa kendaraan-kendaraan listrik niaga ini bisa melintas di wilayah DKI, yang untuk kendaraan konvensional tidak diizinkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya pemangku kebijakan perlu memberikan dispensasi untuk truk listrik, sehingga masyarakat dan calon konsumen jenis kendaraan setrum tersebut mengetahui sejumlah benefit yang didapat saat mengoperasionalkan truk listrik.
"Itu harus dilakukan, kalau tidak, maka otomatis semangat kita untuk mengembangkan kendaraan listrik akan jalan di tempat, orang akan teresisten ternyata, 'oh ternyata tidak ada kemudahan'," lanjutnya.