Kuota Bantuan Semakin Menipis, Masyarakat Diimbau Segera Membeli Motor Listrik

28 Mei 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok. Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok. Kemenperin
Bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua tahun 2024 yang telah dijalankan. Hingga 27 Mei 2024 ada sekitar 30.083 unit motor listrik (60,1 persen) dari target penjualan tahun 2024 (50.000 unit) disalurkan. Program bantuan pembelian ini diharapkan terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, mengatakan, progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023.
“Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50 ribu unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar Febri
Sejak awal, Kemenperin telah mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik diberikan kepada seluruh masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Pertimbangannya adalah agar ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik.
Perubahan persepsi dan perilaku masyarakat yang disertai dengan penggunaan motor listrik jumlah besar dapat menarik investasi. Tentunya dapat memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Menurut Febri, perubahan tersebut bisa dipicu oleh program bantuan pembelian agar minat masyarakat atas motor listrik semakin tinggi.
“Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan di hilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut,” jelas Febri.

Kebijakan Program Bantuan Pembelian Motor Listrik

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik. Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun, setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik sepi peminat. Periode Mei hingga Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit, artinya bantuan pembelian hanya tersalurkan pada 2.406 orang penerima.
Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023.
Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat. Tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTPlektronik.
Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak melakukan pembelian motor listrik sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu unit motor listrik. Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei–Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September–Desember 2023) atau naik sebesar 276 persen.
Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui APM (Agen Pemegang Merk).
Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin. Kemenperin akan memverifikasi. Jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah selesai, penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM.
“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Febri.

Inisiasi Kemenperin Tingkatkan Minat Beli Kendaraan Listrik

Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah menginisiasi standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk. Ini dilakukan untuk menarik minat konsumen memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini merupakan game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.
Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama kementerian dan lembaga lain untuk menyosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Dibahas juga terkait efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.
Syarat pemenuhan standar 40 persen TKDN untuk semua KBLBB roda dua juga dijelaskan pada sosialisasi.
“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” jelas Febri.
Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit. Terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus. Kemenperin menyampaikan, program bantuan pembelian KLBB perlu dibahas dalam internal pemerintahan terlebih dahulu untuk tahun anggaran selanjutnya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio