Kustom Pelat Nomor Kendaraan Lama Jadi Putih Bakal Kena Sanksi

22 Mei 2022 6:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri berencana akan mulai melakukan penerapan warna dasar putih pada pelat nomor kendaraan pribadi sebentar lagi. Meski belum dimulai, nampaknya ada sejumlah pemilik kendaraan yang justru mendahului penerapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Belakangan sejumlah mobil yang tertangkap menggunakan pelat nomor putih. Padahal, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut Kepolisian belum mengeluarkan pelat nomor tersebut.
“Polisi belum mengeluarkan (pelat nomor putih), mudah-mudahan bulan depan. Itu dia bikin sendiri, enggak boleh, salah itu,” kata Yusri ketika dihubungi kumparan, Jumat (20/5).
Memang akan ada pelat nomor putih pada bulan Juni mendatang dan aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun, lanjut Yusri bukan berarti pemilik kendaraan bisa seenaknya langsung mengganti warna pelat nomor menjadi putih. Apalagi yang belum bisa memenuhi kriteria mendapatkan pelat nomor putih.
“Seperti yang bikin di pinggir jalan, itu salah bisa kena sanksi,” lanjut Yusri.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ya, apabila ada kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat warna putih padahal belum diterapkan, akan ditindak. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Perlu diingat, kendaraan yang bisa mendapatkan pelat nomor putih lebih dulu adalah kendaraan baru, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan mutasi seperti dari luar daerah Jakarta ke Jakarta.
Jadi, lebih baik sabar menunggu penerapan pelat nomor putih dari Korlantas Polri daripada harus kena tilang dan membayar denda.