Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lakukan Ini Saat Tahu Posisi Kendaraan yang Dicuri dari GPS
9 Juli 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan adanya GPS kita bisa mengetahui dan memantau di mana posisi mobil kita berada. Selanjutnya, apa yang harus dilakukan kalau kita sudah mengetahui lokasi kendaraan yang dibawa pencuri?
“Segera lapor ke polisi, itu cara amannya jika tidak bergabung dengan komunitas. Tapi kalau ada komunitas seperti yang dilakukan Buser Rentcar Nasional (BRN) nanti didampingi,” buka Ketua Umum BRN Sulaiman Zuhri ST saat dihubungi kumparan, beberapa waktu lalu.
Sulaiman juga menekankan, jangan sampai kasus pengeroyokan saat mengambil mobil rental yang disewa di Pati terulang dan memakan korban. “Apa lagi kalau tidak memahami lokasi tempat mobil tersebut dibawa, itu risikonya tinggi,” katanya.
Sejalan dengan Sulaiman, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga bilang, setiap orang yang kehilangan barang atau benda termasuk kendaraan bermotor, disarankan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk pengungkapan kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
“Apabila pada suatu saat korban mengetahui keberadaan kendaraan sebaiknya melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat untuk segera bisa dilakukan upaya hukum,” buka Budiyanto saat dihubungi kumparan terpisah.
“Tidak direkomendasikan untuk mendatangi TKP (tempat kejadia perkara) di mana kendaraan tersebut berada. Dengan pertimbangan masalah keamanan dan keselamatan. Sebaiknya datang bersama petugas kepolisian agar dapat dilakukan upaya-upaya hukum, misalnya menyita, mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.
Proses berikutnya kata Budiyanto, segera melaporkan kepada pihak kepolisian yang menangani sesuai dengan TKP kejadian.
“Tidak boleh main hakim sendiri, tetap diberlakukan asas praduga tidak bersalah dan melindungi hak asasi manusia sekalipun yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” pungkasnya.