Lama Tak Terdengar, SIM C Khusus Moge Sudah Berlaku?

15 Mei 2020 20:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses latihan Polwan bermoge di Polda Bali. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses latihan Polwan bermoge di Polda Bali. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir terdengar isu penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C khusus untuk motor bersilinder besar alias moge.
ADVERTISEMENT
Klasifikasinya bahkan sudah tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 7d disebutkan 3 klasifikasi SIM C dengan rincian:
a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas silinder paling tinggi 250 cc
b SIM C untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas silinder antara 250 cc sampai 750 cc.
c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas silinder di atas 750 cc.
Sementara pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertera 3 klasifikasi SIM C, yaitu C, CI, dan CII. Besaran tarif penerbitan baru ketiganya Rp 100 ribu dan perpanjangan masa berlaku Rp 75 ribu.
Jokowi naik moge ke pasar di Tangerang, Minggu (4/11/2018). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Adanya klasifikasi yang membedakan SIM C biasa dan SIM C moge ini diyakini dapat menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor besar. Terlebih sebagai alat uji kompetensi yang lebih ketat untuk pengemudinya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah kini penerapan SIM khusus moge sudah berlaku?
Sayangnya, menurut Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, khusus di Jadetabek belum ada penerapan SIM C khusus moge. Hanya ada penerbitan SIM C biasa.
“Di Polda Metro Jaya belum ada untuk penggolongan SIM C (khusus moge) hanya ada SIM C biasa saja,” kata Hedwin kepada kumparan, Rabu malam (13/5).
Hedwin pun tidak mengetahui kapan pastinya SIM C khusus moge bisa diterbitkan. Menurutnya, proses implementasi masih dipersiapkan Korlantas.
“Kami di Polda hanya operator, untuk bagaimananya saat ini masih dipersiapkan Korlantas,” ujarnya.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Singgamata, membenarkan penggolongan SIM C khusus moge belum berlaku hingga kini. Namun ia menegaskan proses pengadaannya masih berjalan pada tahap revisi Perkap 9 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
“Betul (belum berlaku). Itu yang sedang saya kerjakan dengan tim dan Divisi Hukum untuk merevisi Perkap 9 Tahun 2012,” ucapnya.
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Singgamata mengakui ada kendala koordinasi untuk menyelesaikan revisi Perkap 9 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum penggolongan SIM C, sehingga prosesnya menjadi berlarut-larut. Padahal, tahap ini sebelumnya sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2019.
“Januari-Februari sudah aktif rapat tapi berhenti karena covid-19. Mohon doanya saja, semoga revisi bisa segera tuntas tepat pada waktunya,” paparnya.
Namun ia belum bisa memastikan secara pasti kapan penggolongan SIM sepeda motor dapat terealisasi.
“Dalam proses, situasi darurat wabah seperti ini tidak ada yang tahu kapan selesainya. Mohon sabar, sambil kita berupaya perlahan tapi pasti revisi ketentuan tersebut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.