Layanan Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2022

28 April 2022 3:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling dipastikan tidak beroperasi mulai Jumat (29/4) hingga Minggu (8/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, tidak beroperasinya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan jadwal libur dan cuti Lebaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Semua layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor libur dari tanggal 29 April sampai 8 Mei. Nanti semua layanan dibuka kembali pada tanggal 9 Mei," ucap Eling kepada kumparanOTO, Rabu (27/4).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Karena itu, bagi masyarakat yang berencana membayarkan pajak kendaraan bermotornya dan melakukan perpanjangan STNK, dirinya mengimbau agar segera melakukan pembayaran pajak pada hari ini (28/8).
"Sebaiknya segera manfaatkan waktu pembayaran di hari terakhir sebelum libur Lebaran," sambung Eling.

Layanan pembuatan dan perpanjang SIM juga tutup

Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi atau SIM juga dipastikan tidak beroperasi selama libur Lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
"Layanan penerbitan SIM (selama libur Lebaran) libur," jelas Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri ketika dihubungi kumparanOTO, Selasa (26/4)
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Ada dispensasi perpanjang SIM

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bagi para pemohon yang masa berlaku SIM-Nya habis bertepatan dengan libur Lebaran, yakni mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, maka diberikan dispensasi perpanjangan pada 9 hingga 17 Mei 2022.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dan tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang sudah ditentukan, harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” jelas Faisal.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan berencana melakukan perjalanan mudik, maka bisa melakukan perpanjangan SIM sebelum masa libur, yakni Kamis (28/4) atau setelah masa libur Lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
***